Jateng
Sabtu, 31 Januari 2015 - 09:50 WIB

KASUS KORUPSI DI PEKALONGAN : Jual Raskin, Mantan Kades Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras untuk warga miskin (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi beras untuk warga miskin (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Kasus korupsi di Pekalongan kembali terjadi. Mantan Kades Samborejo, Pekalongan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara karena didakwa menjual raskin 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan Kepala Desa Samborejo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Nuh Saefudin dituntut hukuman 3,5 tahun atas tindak pidana menjual beras untuk masyarakat miskin di desanya.

Jaksa Penuntut Umum Nuri Sri Aparanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.

Advertisement

Jaksa juga meminta majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan menyertakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp62 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU. No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya seperti dikutip Antara.

Menurut jaksa, terdakwa bersalah karena menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala desa.

Advertisement

Terdakwa diketahui menjual beras yang ditujukan bagi warga kurang mampu di Desa Samborejo pada kurun waktu Juli dan September 2013. Alokasi beras untuk warga miskin itu sendiri mencapai lima ton.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara yang terjadi atas tindak pidana tersebut sebesar Rp62 juta.

Jumlah tersebut didasarkan atas harga pemberian beras oleh Perum Bulog dari pemerintah dikurangi dengan harga tebus beras oleh masyarakat.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Gatot Susanto memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif