Jogja
Sabtu, 31 Januari 2015 - 17:20 WIB

E-KTP DIY : 40.000 KTP Dibekukan Disdukcapil, Kok?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

E-KTP DIY, Disdukcapil Gunungkidul membekukan 40.000 kartu identitas.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sebanyak 40.000 data kependudukan warga Gunungkidul dibekukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Langkah tersebut diambil, dikarenakan pemilik identitas tersebut tidak memproses administrasi kependudukan.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro menegaskan meski dibekukan, tidak serta merta data
kependudukan tersebut dihapus. Data itu bisa diaktifkan kembali saat yang bersangkutan melakukan aktivitas kependudukan, mulai dari pengurusan surat kelahiran, kematian atau yang berkaitan dengan kependudukan lainnya.

“Hingga saat ini, ada sekitar 40.000 KTP regular yang dibekukan. Meski demikian, hak-hak sebagai warga Negara tetap dan tidak hilang,” kata Eko kepada Harianjogja.com, Jumat (30/1/2015).

Dia menjelaskan puluhan ribu data tersebut merupakan akumulasi sejak 2009 lalu. Eko menduga, warga tidak melakukan memproses adminduk karena sejumlah persoalan, mulai dari pemegang KTP sudah tua, atau yang bersangkutan sedang di luar daerah, tetapi masih memegang KTP dan kartu keluarga (KK) di Gunungkidul.

Advertisement

Menurut dia, biasanya pengurusan adminduk dilakukan saat masyarakat membutuhkan kartu-kartu tersebut. Kesempatan tersebut juga akan digunakan untuk melakukan proses validasi data kependudukan di Gunungkidul.

“Sosialsasi telah diberikan ke warga, kami mengimbau jangan sampai terlambat mengurus administrasi
kependudukan. Sebab, bisa dikenakan denda, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (DAK)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif