Jogja
Jumat, 30 Januari 2015 - 20:20 WIB

PUNGUTAN LIAR : Pernah Ditarik Uang Saat Urus Aminduk? Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pungutan liar untuk Administrasi Kependudukan (Aminduk) termasuk pidana dan dapat dipidanakan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Eko Subiantoro menegaskan pelayanan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) diberikan secara gratis. Hal ini mengacu dalam Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Advertisement

Keberadaan peraturan di bawahnya, harus mengikuti undang-undang tersebut. Jadi, saat ada Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa yang memerbolehkan pungutan, maka menyalahi peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

“Apapun bentuk peraturan itu tidak boleh bertentangan aturan di atasnya. Adanya Peraturan Desa tentang pungutan yang berkaitan dengan Adminduk sudah tidak diperkenankan, sebab diberikan secara gratis,” kata Eko kepada Harian Jogja, Kamis (29/1/2015).

Dia menjelaskan pungutan yang ditarik termasuk dalam pungutan liar. Bagi masyarakat yang mengetahui praktek tersebut diminta melaporkan ke polisi atau kejaksaan. Sebab kasus ini dalam tindak pidana, sehingga bukan ranah Disdukcapil. Pelaporan tersebut, kata Eko, harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Misalnya, pungutan harus dilengkapi dengan bukti kuitansi.

Advertisement

“Sanksinya tidak main-main, karena diancam kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp75 juta. Jadi, saat melaporkan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” Seru dia.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Girikarto Sumitro saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin, terkait keberadaan Peraturan Desa Girikarto No 2/2014 tentang Pungutan Desa belum bisa berkomentar banyak. Dia berdalih pembentukan peraturan tersebut melalui lembaga desa, yang terdiri dari perangkat desa dan Anggota Badan Perwakilan Desa.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke balai desa. Nanti kami akan menjelaskan dengan runtut mulai dari pembentukan perdes hingga materi peraturan di dalamnya,” kata Sumitro.

Advertisement

Sementara itu, salah seorang warga Kemadang, Kecamatan Kemadang Karjiyo mengakui adanya pungutan tersebut. pungutan tersebut diminta oleh oknum desa, saat mengurus surat pindah dari Desa Girikarto, Panggang ke Desa Kemadang, Tanjungsari beberapa waktu lalu.

“Tapi anehnya pungutan hanya di Girikarto, sedang di Kemadang pelayanan diberikan secara gratis,” kata Karjiyo, kemarin.

Dia berharap pungutan terebut segera dihentikan, karena itu bertentangan dengan undang-undang. Malahan, Karjiyo mengakusiap memertanggungjawabkan tentang apa yang ia alami.

“Kalau pihak desa mau memanggil, saya siap datang. Karena saat mengurus di sana [Girikarto] saya dimintai uang Rp15.000 untuk surat pindah,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif