Soloraya
Jumat, 30 Januari 2015 - 01:45 WIB

PILKADA SOLO 2015 : Rudy Lengser, Kemendagri Tunjuk Penjabat Wali Kota

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo 2015 segera digelar. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akan lengser pada Juli tahun ini.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (pj) wali kota sebagai pengganti Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo setelah lengser Juli 2015 mendatang. Penetapan pj wali kota tersebut didasarkan pada usulan nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Rencana Kemendagri itu disampaikan kepada pimpinan DPRD, para pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), serta pimpinan dan anggota Badan Kehormatan (BK) saat konsultasi, Rabu (28/1/2015).

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, saat ditemui Solopos.com di Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Kamis (29/1), mengatakan Kemendagri akan menempatkan pj wali kota di Solo sebagai ganti F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim, saat ditemui Solopos.com di Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Kamis (29/1), mengatakan Kemendagri akan menempatkan pj wali kota di Solo sebagai ganti F.X. Hadi Rudyatmo.

Penempatan pj kepala daerah itu, kata dia, juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota yang mengalami kekosongan kepala daerah sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau plt [pelaksana tugas] tidak memiliki wewenang lebih. Sementara keberadaan pjs kepala daerah memiliki wewenang yang sama dengan wali kota atau bupati. Pj wali kota itu diambilkan dari pejabat eselon dari pemerintah provinsi. Pj kepala daerah itu berwenang mengambil kebijakan strategis, seperti kebijakan anggaran dan seterusnya,” kata Umar.

Advertisement

“Setelah mendengar jawaban Kemendagri, mestinya rakyat tak perlu khawatir. APBD Perubahan 2015 bisa berjalan normal,” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, juga mendengarkan jawaban pejabat Kemendagri. Selain ke Kemendagri, sejumlah legislator juga berkonsultasi ke lembaga lainnya.

BP2D berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanyakan tahapan pilkada. Sementara BK berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) terkait wewenang BK.

Advertisement

“Pj wali kota memiliki wewenang yang sama dengan wali kota definitif tapi memiliki batasan tertentu. Penunjukkan pj wali kota itu dilakukan dengan syarat pilkada serentak tetap dilaksanakan. Soalnya ada daerah yang masa jabatan pj kepala daerah sampai dua tahun, seperti Sragen. Maja jabatan Bupati Sragen akan berakhir 2016 dan pilkada digelar 2018,” kata Ghofar, sapaan akrabnya.

Ghofar mengatakan selain persoalan pengganti wali kota, Kemendagri juga menyampaikan hal-hal terkait potensi revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2014.

Ghofar menyebut ada tiga norma yang disampaikan Kemendagri terkait revisi perppu, yakni norma administrasi, norma yang bolong belum diatur, dan norma yang belum disepakati. Persoalan wakil kepala daerah, kata dia, masih menjadi perdebatan.

Advertisement

Ada yang cenderung wakil kepala daerah dipilih secara paket dengan kepala daerah. Ada yang menghendaki wakil kepala daerah ditunjuk kepala daerah terpilih.

“Persoalan uji publik calon kepala daerah juga masih pro dan kontra dengan berbagai alasan. KPU [Komisi Pemilihan Umum] pun resah dengan regulasi yang belum jelas. KPU masih bimbang dengan kebijakan rezim pemilu atau rezim pemerintah daerah. Proses pilkada yang terjadi sebelumnya masih rancu antara dua rezim itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif