Soloraya
Jumat, 30 Januari 2015 - 06:10 WIB

PERIZINAN USAHA : Satpol PP Gembok Pagar Pabrik SGA

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu petugas Satpol PP menggembok pintu masuk pabrik garmen PT Syobal Grace Abadi (SGA) di Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Kamis (29/1/2015). Penggembokan itu agar operasional perusahaan pabrik berhenti total. (Ayu Abriyani K.P/JIBI/Solopos)

Perizinan usaha yang bermasalah dilakukan oleh PT Syobal Grace Abadi (SGA). Karenanya, Satpol PP menggembok pintu masuk pabrik tersebut,

Solopos.com, KLATEN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten bertindak tegas terhadap PT Syobal Grace Abadi (SGA) berupa menggembok pintu masuk pabrik di Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Kamis (29/1/2015). Tindakan itu dilakukan agar operasional perusahaan berhenti total.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Satpol PP, perwakilan TNI, dan polisi bertemu dengan manajemen pabrik. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka keluar dan memasang gembok di pintu masuk pabrik. Saat itu, di dalam pabrik hanya ada dua anggota satpam dan beberapa karyawan.

“Tindakan ini untuk mempertegas perusahaan yang menyalahi izin. Senin [26/1/2015] lalu, kami sudah menyegel dengan memasang pengumuman di depan pintu pabrik. Tapi, setelah itu masih ada beberapa karyawan yang bekerja. Kali ini, kami memasang gembok di pintu utama pabrik agar kegiatan pabrik berhenti total hingga izin keluar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Klaten, Rabiman, di lokasi pabrik, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, pabrik tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin lingkungan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, saat awal mendirikan, izin berupa pertokoan dan pembangunan pabrik juga menyalahi zonasi yang seharusnya hanya untuk perumahan dan toko.

Advertisement

“Izin awalnya berupa pertokoan. Tapi setelah berjalan, bangunannya seperti pabrik dengan karyawan lebih dari 100 orang. Tim pengawasan sudah menyarankan untuk memecah perusahaan menjadi beberapa CV atau industri rumahan. Manajemen juga kooperatif untuk mengajukan pengubahan status,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, mendesak perusahaan untuk memastikan nasib tenaga kerja di pabrik itu. Ia mendesak perusahaan untuk memberikan hak karyawan yang belum dipenuhi.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, masih ada sekitar 53 karyawan yang pembayaran gaji masih kurang sekitar Rp8 juta. Kami juga meminta perusahaan untuk membuat surat pernyataan kepastian pembayarannya. Kami terus memantau perusahaan itu,” kata dia saat dihubungi Soloopos.com, Kamis (29/1/2015) terkait permasalahan izin usaha yang dilakukan PT SGA.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif