Jatim
Jumat, 30 Januari 2015 - 03:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Wah, Pedagang Es di Madiun Nyambi Edarkan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Madiun menyeret seorang pedagang es degan ke balik terali besi.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pedagang es degan di Madiun ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur gara-gara disangka menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka kasus narkoba Madiun itu adalah Y.Y, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Advertisement

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Sukono, Rabu (28/1/2015), mengatakan tersangka sehari-harinya tersangka berjualan es degan di kawasan Alun-alun Kota Madiun. “Tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Kasus ini masih diselidiki polisi lebih lanjut,” ujar AKP Sukono mengungkapkan kasus narkoba Madiun itu.

Menurut dia, polisi menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mendapatkan sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba Madiun itu. Dari tersangka, polisi menyita serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap lainnya.

Sementara itu, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka, Imam Suroso, mengatakan tidak menyangka jika Y.Y terlibat peredaran gelap narkotika di Madiun. “Kami tidak menyangka jika ia pengedar narkoba. Selama ini kami mengetahui jika aktivitasnya sebagai penjual es di Alun-Alun Kota Madiun,” kata Imam Suroso.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 20 tahun. Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama awal hingga pertengahan Januari 2015, sudah ada lima kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif