Jogja
Jumat, 30 Januari 2015 - 17:20 WIB

LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Pemkab Santai Hadapi Pemendag, Tanya Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras hasil razia Polresta Jogja selama cipta kondisi jelang Hari Raya Natal (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Miras Sleman, keluarnya Pemendag pada awal tahun ini tidak membuat Pemkab kalang kabut.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak kalang kabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, aturan serupa sudah ada sejak tujuh tahun silam, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Advertisement

“Sleman sudah jauh-jauh hari sejak 2007. Dalam Perda No.8/2007 sudah diatur berbagai hal terkait peredaran miras. Misalnya [miras] boleh dijual dimana saja. Secara umum itu memuat kebijakan pembatasan pengedaran minumal beralkohol yang berstandar dan pelarangan minuman beralkohol yang tidak berstandar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, ditemui di kantornya, Kamis
(29/1/2015).

Joko memaparkan toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A.

Advertisement

Joko memaparkan toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A.

“Yang boleh menjual itu hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta pub, kafe, bar, dan diskotik yang ada di kawasan hotel maupun tidak. Itu pun hanya boleh diminum di tempat. Namun, menjual itu juga harus ada izin,” tegasnya.

Bentuk penegakan Perda No.8/2007 salah satunya dengan menggelar operasi penertiban miras secara berkala, menyita barang bukti yang ditemukan, hingga mengantar pelaku menuju meja persidangan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seman, Slamet Riyadi berpendapat, setiap daerah memang sudah semestinya memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran miras.

“Kondisi antardaerah kan bisa berbeda. Kebijakan masing-masing daerah juga tergantung bagaimana visi dan misi daerah tersebut,” ucapnya, Kamis siang.

Sejauh ini, dasar hukum untuk pemantauan dan pengawasan hingga operasi penertiban miras di Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda No.8/2007.

Advertisement

“Miras golongan A, B, dan C sudah diatur boleh dijual di mana saja,” ungkap Slamet.

Meski demikian, mulai tahun ini Disperindagkop Sleman tidak lagi berwenang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Kewenangan itu sudah diserahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tapi penegakannya tetap masih dipegang Satpol PP. Jika tidak pegang SIUP-MB, penjual akan ditertibkan,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif