Soloraya
Jumat, 30 Januari 2015 - 17:15 WIB

KPRI HANDAYANI SRAGEN KOLAPS : Bupati Sragen Dorong Penyelesaian Kredit Macet Rp600 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

KPRI Handayani Sragen kolaps karena menanggung kredit macet Rp600 juta. Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mengklaim mendorong penyelesaian masalah itu.

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengklaim sudah mendorong penyelesaian karut marut masalah KPRI Handayani yang vakum beberapa tahun terakhir.

Advertisement

Dia menolak tudingan yang menyebutkan Pemkab Sragen di bawah kepemimpinannya lepas tangan terkait masalah kredit macet di KPRI peninggalan Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen.

“Terkait bangkrut atau kolapsnya KPRI Handayani saya mendorong untuk diselesaikan. Saya lakukan sejak Pak Marno [pengurus koperasi] masih jadi PNS,” ujar dia saat ditemui wartawan di Sragen, Jumat (30/1/2015).

Untuk diketahui, KPRI Handayani kolaps karena tersangkut kredit macet. Nilai tunggakan pinjaman tersebut Rp600 juta. Sedangkan aset koperasi tersebut Rp1,7miliar.

Advertisement

Bupati menjelaskan persoalan KPRI Handayani hanya bisa diselesaikan anggota dan pengurus koperasi tersebut, bukan Pemkab. Mekanismenya melalui rapat anggota tahunan (RAT).

Terkait pendirian KPRI Sedya Rahayu pada Maret 2013, menurut Agus untuk mengembalikan kepercayaan para pegawai negeri sipil (PNS) terhadap konsep koperasi.

“Jangan karena KPRI Handayani bermasalah kita menyerah pada konsep koperasi. Dengan pengelolaan yang baik, KPRI Sedya Rahayu akan memberikan manfaat bagi PNS,” urai dia.

Advertisement

Sementara Ketua KPRI Sedya Rahayu, Dwiyanto, mengatakan pihaknya sudah membuat sekretariat koperasi. Sekretariat tersebut terletak di Kompleks Setda Sragen.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen, Sugiyamto, mengatakan polemik KPRI Sedya Rahayu dipicu beredarnya SE Sekda Sragen tertanggal 08 Januari 2015.

“Di surat edaran tersebut ada kata-kata mewajibkan kepada PNS untuk menjadi anggota. Bukti salinan SE kan juga sudah beredar di media massa. Ini kan tidak benar,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif