Jogja
Jumat, 30 Januari 2015 - 17:40 WIB

KISAH TOLERANSI BANTUL : Bukan Sekedar Teori

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Emanuel di Dusun Gesikan IV, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Kerukunan dan toleransi antar warga di sekitar gereja ini berjalan cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan antusiasnya masyarakat mendukung keberlangsungan aktivitas ibadah umat kristen. Foto Diambil Senin (26/1)/2015 lalu. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Kisah toleransi Bantul, teparnya di Dusun Gesikan dapat menjadi pelajaran perbedaan agama bukanlah kendala hidup rukun.

Harianjogja.com, BANTUL-Masyarakat Dusun Gesikan IV, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak menyatakan tidak merasa terganggu dengan kegiatan rohani yang dilaksanakan umat GPDI setiap Minggu Pagi memadati gereja yang terletak tepat di tengah dusunnya. Warga Gesikan justru memiliki pandangan selangkah lebih maju dalam mengembangkan nilai-nilai toleransi di masyarakat.

Advertisement

“Kami sadar ini justru menjadi tantangan nilai toleransi antar umat beragama di kampung tidak sekadar di obrolkan. Tetapi toleransi harus dipraktekan,” ujar Dwi Supriyanto warga RT06 Dusun Gesikan IV ditemui Harian Jogja di sela kesibukan bergotong royong di acara hajatan warga setempat, belum lama ini.

Pernyataan Dwi ini dikuatkan beberapa warga lain yang banyak bercerita soal hubungan baik warga dengan jemaat gereja. Dwi menegaskan seluruh warga Gesikan IV secara iklas mendukung kelangsungan ibadah umat kristen. Mereka mengaku tidak merasa khawatir dengan hidup berdekatan di sekeliling gereja akan membuat keyakinan menjadi goyah.

Advertisement

Pernyataan Dwi ini dikuatkan beberapa warga lain yang banyak bercerita soal hubungan baik warga dengan jemaat gereja. Dwi menegaskan seluruh warga Gesikan IV secara iklas mendukung kelangsungan ibadah umat kristen. Mereka mengaku tidak merasa khawatir dengan hidup berdekatan di sekeliling gereja akan membuat keyakinan menjadi goyah.

“Meskipun saya dan warga disini bukan termasuk jemaat gereja tapi paham kalau saudara dari umat kristen membutuhkan tempat ibadah. Jadi ya harus didukung karena memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,” tambahnya.

Marsidi dan beberapa warga lain menurutkan pernah menjadi salah satu saksi hidup berdirinya bangunan gereja Pantekosta Gesikan. Mantan jemaat GPdI yang memilih mualaf ini mengaku justru pernah menjadi orang terdepan dalam pembangunan GPdI sudah beberapa tahun silam.

Advertisement

Warga mengaku pernah ada keberatan dari segentir orang atas keberadaan GPdI ersebut. Hanya saja, warga memastikan keberatan tersebut tidak cukup memiliki alasan kuat. Selain karena bukan warga Gesikan IV tetapi luar kecamatan yang kurang mendalami pentingnya membina kerukunan umat lintas agama di tengah masyarakat yang komplek.

Sementara itu, Naomi salah satu jemaat GPdI Gesikan mengaku nilai toleransi antar umat beragama di dusunnya cukup baik. Di dusunnya, masyarakat yang majemuk hidup dengan rukun dan nyaris tidak pernah ada masalah berarti. Naomi menjelaskan GPdI Gesikan selama ini diperuntukkan umat dari berbagai wilayah. Tidak hanya umat kristen yang ada di Desa Wijirejo, melainkan umat dari Desa Gowasari Kecamatan Pajangan, Jetis dan umat GPdI Sewon. Jumlah umat GPdI Gesikan ada sekitar 100 orang.

Ia mengaku memang pernah ada keberatan beberapa orang melalui Dukuh Gesikan IV Tatang Subagyo yang sempat mempersoalkan perihal legalitas perizinan tempat ibadah. Meskipun peringatan hanya melalui dukuh, pihak majelis gereja tetap berniat memenuhi keinginan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Tepatnya, sudah sekitar bulan September 2014 seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan bersama dua menteri dipastikan sudah dipenuhi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemanag Bantul.

Advertisement

Antusias warga Gesikan IV memberikan dukungan dan tidak keberatan adanya bangunan gereja dibuktikan tidak adanya kendala pengumpulan 60 KTP warga sekitar.

Pada kesempatan terpisah, asisten bidang pemerintahan Pemkab Bantul Misbakhul Munir mengaku perihal penerbitan perizinan tempat ibadah ada dua yang tengah dalam proses yakni GPdI Kadipiro dan GPdI Gesikan. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kapan IMB rumah ibadah akan ditargetkan akan selesai.

Sekedar diketahui, mendasar dari peraturan bersama menteri agama nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 8 tahun 2006 mengatur secara jelas persyaratan pendirian rumah ibadat. Dalam pasal 14 ayat 2 menyebutkan pendirian rumah ibadat harus memenuhui persyaratan khusus meliputi daftar nama dan KTP 90 pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, mendapatkan rekomendasi tertulis dari kemenag Bantul, serta rekoemdasi tertulis FKUB Bantul. Adapun pasal 14 ayat 3 juga secara tegas mewajibkan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kisah Toleransi Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif