News
Jumat, 30 Januari 2015 - 14:55 WIB

KASUS TPPU NAZARUDDIN : KPK Kembali Periksa Saksi-Saksi Kasus Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus TPPU Nazaruddin terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia terus diselidiki KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

Advertisement

Karena itu, KPK kali ini memanggil Direktur PT Ananto Jemiter, Masitoh, dan Direktur PT Marell Mandiri, Ellisnawaty, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (MNZ).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat diminati konfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” tutur dia.

Advertisement

Sebelumnya, dalam persidangan ?kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan Muhammad Nazaruddin telah? memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Advertisement

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif