News
Jumat, 30 Januari 2015 - 23:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Praperadilan Tak Bisa Halangi Pemeriksaan BG

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan di gerbang Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, tak bisa menggunakan proses praperadilan sebagai alasan untuk mengelak.

Solopos.com, JAKARTA — Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses praperadilan yang belum usai menjadi salah satu alasan kubu Budi Gunawan.

Advertisement

Padahal, pemanggilan pertama kepada Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2004-2006 ini bisa menjadi kesempatan Budi untuk membuktikan klaimnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa KPK sempat disambangi seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Divisi Hukum Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Perwira polisi itu mengonfirmasi bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK lantaran masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa KPK sempat disambangi seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Divisi Hukum Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Perwira polisi itu mengonfirmasi bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK lantaran masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, ada seorang Divisi Hukum Mabes Polri kesini satu orang pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut Priharsa Nugraha, saat ini tim penyidik KPK tengah mempertimbangkan sikap Komjen Pol Budi Gunawan yang hanya memberikan keterangan melalui lisan, bukan melalui surat pernyataan resmi. Termasuk mempertimbangkan alasan Komjen Pol Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, hanya karena perkara yang menjeratnya kini memasuki proses praperadilan.

Advertisement

Priharsa menegaskan bahwa tim penyidik KPK juga tidak akan segan-segan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu dilakukan jika Budi Gunawan tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK. “Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan, itu kewenangan penyidik,” ujar Priharsa.

Selain itu, Priharsa juga mengatakan untuk pemanggilan perdana Komjen Pol Budi Gunawan tersebut, KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke beberapa tempat. Di antaranya ke rumah dinas Komjen Pol. Budi Gunawan di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang diterima langsung oleh Safriyanto.

Surat pemanggilan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan juga sempat dikirimkan ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang diterima oleh Suhardianto. Selanjutnya surat juga dikirimkan ke rumah pribadi Komjen Pol. Budi Gunawan yang berada di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diterima oleh Hariyanto. Terakhir surat pemanggilan itu juga dikirimkan ke Mabes Polri dan diterima langsung oleh Dwi Utomo.

Advertisement

Priharsa menegaskan bahwa KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Komjen Pol Budi Gunawan pekan depan dan KPK berharap Komjen Pol Budi Gunawan kooperatif dan memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. “Penyidik akan panggil ulang pekan depan. Tapi harinya belum ditentukan, secepatnya (surat panggilan) akan dikirimkan,” tukas Priharsa.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Achyar Salmi, menilai bahwa tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Kendati gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan belum selesai, penyidikan bisa dilakukan.

“Kalau kita lihat kasusnya ini, tidak ada larangan untuk melanjutkan proses penyelidikan,” kata Achyar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif