News
Jumat, 30 Januari 2015 - 11:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Kuasa Hukum: BG Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

Budi Gunawan tersangka kasus korupsi. Kuasa hukum Budi Gunawan mengaku kliennya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). Namun Budi Gunawan mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi penetapan itu.

Advertisement

“Aneh, kenapa? Karena Pak BG sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan resmi tertulis tersangka gratifikasi sesuai tuduhan KPK,” kata Kuasa hukum Komjen Budi Razman Arif Nasution di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka diketahui hanya melalui media massa, sehingga Razman menuding KPK melanggar etika prosedur administrasi. “Saya sampaikan KPK harus profesional,” kata dia.

Dia juga meminta KPK agar tidak mengumumkan menetapkan tersangka seseorang hanya melalui media massa, namun yang bersangkutan harus diberitahu dengan prosedur resmi. “Kuasa hukum dan Pak BG belum terima hingga saat ini,” kata Razman.

Advertisement

Selain itu, pihaknya mempermasalahkan pula surat pemanggilan Komjen Budi oleh KPK menyusul tidak adanya tanda pemberi dan penerima surat di dalam surat itu.

Terkait hal itu, maka Razman memastikan Komjen Budi tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini.

Dilaporkan sebelumnya, pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu atas dugaan gratifikasi dan suap.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif