Jogja
Jumat, 30 Januari 2015 - 23:40 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Nunggak, Tetap Tarik Pungutan 2% Gaji Pekerja Kah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan, muncul kekhawatiran perusahaan yang nunggak bayar iuran tetapi menarik pungutan dari pekerja.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 1.505 perusahaan atau sekitar 40% dari 3.287 unit perusahaan di DIY yang menjadi peserta Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) DIY menunggak iuran bulanan. Dampaknya, hak-hak karyawan dari perusahaan tersebut tidak akan dipenuhi jika terjadi kecelakaan kerja.

Advertisement

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY Y Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran tersebut berasal dari perusahaan besar, sedang dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran tersebut, katanya, tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga perusahaan. Bagi pekerja, jika terjadi resiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut.

Sebagai gantinya, sambung dia, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung oleh perusahaan. Namun dia sangsi perusahaan mampu membayar kewajibannya tersebut.

“Perusahaan juga terancam sanksi administratif dan pidana, seperti perpanjangan izin operasional tidak diberikan, paspor pemiliknya bisa ditahan dan sebagainya. Yang jadi masalah, kalau selama ini perusahaan itu memungut 2 persen dari gaji pekerja, lalu kemana iuran itu?” tanya Aris.

Advertisement

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPJS Naker akan menyelidiki persoalan tersebut langsung kepada pengelola perusahaan. Jika tidak ada upaya untuk membayar tunggakan iuran, BPJS akan melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum.

“Ini bisa menjadi shock therapy bagi perusahaan yang lain. Apalagi, banyak perusahaan yang tidak jujur mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Naker. Ada sebanyak 147 perusahaan yang hanya mendaftarkan satu orang pekerjanya. Ini kan aneh,” tukas Aris.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif