News
Kamis, 29 Januari 2015 - 06:30 WIB

UU MINERBA : Nasib Freeport Ditentukan April 2015

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

UU Minerba telah memerintahkan semua perusahaan tambang, termasuk Freeport, membangun smelter. Karena membandel, Freeport kembali terancam dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia akan dihentikan apabila perusahaan itu tidak mampu memenuhi komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian pada April 2015. Ancaman itu diberikan kendati Freeport diberikan perpanjangan rekomendasi ekspor untuk enam bulan ke depan.

Advertisement

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, mengatakan pihaknya akan menagih janji Freeport Indonesia untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga katoda.

Dia mengungkapkan anak perusahaan Freeport McMoran Copper & Gold Inc. itu diberi waktu hingga tiga bulan ke depan untuk penuhi sejumlah komitmen yang ada. Pihaknya akan melihat apakah Freeport Indonesia sudah membayar performance bond ke pemilik lahan. Selain itu, pihaknya juga akan melihat perencanaan perusahaan selama enam bulan tersebut.

“Kami minta selama tiga bulan ini sudah harus ada komitmen pembelian teknologi dari provider. Kalau tidak ada [komitmen] kami akan cabut dan menghentikan ekspor [konsentrat],” ujarnya, Rabu (28/1/2015).

Advertisement

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pembahasan pembangunan smelter di internal perusahaan. “Dalam satu bulan ke depan, saya sudah minta ke tim internal untuk siapkan roadmap pembangunan dan lain-lain untuk mencapai target [tiap semester] enam bulan ke depan,” ujarnya.

Namun, rencana pembangunan smelter tembaga katoda di kompleks PT Petrokimia Gresik itu dinilai oleh Komisi VII DPR tidak menunjukkan kesungguhan Freeport serta belum menunjukkan progres yang signifikan. Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto, mengungkapkan pembangunan smelter itu masih butuh proses panjang karena belum adanya izin penetapan lahan, Amdal, basic engineering dan sebagainya.

“Ini masih mentah, seluruh kelengkapan harus segera dipenuhi untuk tunjukkan progres,” ujarnya. Bahkan, dia mengungkapkan pada 2017, bisa dipastikan smelter Freeport tidak akan berdiri bila progres masih lambat. Padahal, lanjutnya, perusahaan itu sudah diberi waktu sejak enam bulan lalu.

Advertisement

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang berlangsung dari Selasa (27/1/2015) malam hingga Rabu (28/1/2015) dini hari, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM, Sudirman Said, untuk meminta dengan tegas agar PT Freeport Indonesia segera membangun smelter sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan memprioritaskan di Papua.

Namun, Sudirman Said berpendapat bila Freeport Indonesia dipaksa untuk membangun smelter di Papua maka ada kemungkinan untuk molor lagi. “Maka kami minta Freeport [bangun] di Gresik tapi kami sudah minta mereka [Freeport] bangun pabrik semen dan pembangkit di Papua,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif