News
Kamis, 29 Januari 2015 - 03:40 WIB

Siap-Siap, Situs Jual Beli Online Bakal Kena Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-commerce (JIBI/Solopos/Detik/Achmad Rouzani Noor)

Situs jual beli online yang belakangan marak di Indonesia diwacanakan akan dikenai pajak.

Solopos.com, JAKARTA – Aktivitas jual beli online semakin diminati masyarakat Indonesia, karena dianggap lebih praktis. Terkait dengan itu, ada wacana situs-situs jual beli secara online akan dikenai pajak untuk menambah pendapatan negara.

Advertisement

Dilansir Liputan6, Rabu (28/1/2015), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengungkapkan rencananya untuk mengenakan pajak bisnis online shop (e-commerce).

Mardiasmo berpendapat, pedagang di situs online sangat kaya, sehingga perlu ada aturan pajak perorangan. Menurut Mardiasmo, langkah tersebut akan membuat sistem bisnis online  lebih teratur.

“Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar enggak sembarangan berjualan,” jelas Mardiasmo di Gedung DPR Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Advertisement

Sehubungan dengan wacana pajak untuk situs belanja online ini, Mardiasmo menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait dengan itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Chawindu, mendukung rencana Mardiasmo.

“E-commerce cukup tumbuh pesat di Indonesia. Kita akan mendukung program yang ditetapkan pemerintah secara keseluruhan, seperti mendapatkan pendapatan dari pajak e-commerce,” ujar Ismail melalui saluran telepon, Rabu ini.

Advertisement

Sementara itu, Detik mengabarkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku tengah mendiskusikan rencana pajak tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Rudiantara menambahkan pajak tidak hanya akan dikenakan untuk pebisnis e-commerce tapi juga over-the-top (OTT), seperti media sosial Facebook, Google, atau yang sejenisnya.

“Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak,” jelas Rudiarto saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif