Soloraya
Kamis, 29 Januari 2015 - 01:10 WIB

PILKADA KLATEN : Calon Independen Minimal Didukung 45.000 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Pilkada Klaten segera digelar. Untuk mendaftar sebagai calon independen, warga harus didukung setidaknya 45.000 orang.

Solopos.com, KLATEN – Warga Klaten yang ingin mengajukan diri sebagai calon independen atau calon perseorangan di Pilkada Klaten harus mendapat dukungan minimal 45.000 orang atau tiga persen dari total jumlah penduduk sekitar 1,4 juta orang. Sementara, saat mengajukan diri sebagai bakal calon minimal harus didukung 2.500 orang.

Advertisement

Ketentuan itu muncul saat sosialisasi draf peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten di aula kantor KPU, Selasa (27/1/2015). Sosialisasi diikuti Muspida, perwakilan partai politik (parpol), dan tokoh masyarakat.

“Syarat calon perseorangan harus mendapat dukungan dari masyarakat. Untuk syarat bakal calon harus didukung tiga persen dari lima persen jumlah penduduk Klaten sebanyak 1,4 juta orang. Jadi, mereka harus mendapat dukungan minimal 2.500 orang. Sedangkan saat mendaftarkan diri menjadi calon bupati harus didukung minimal lima persen dari total penduduk Klaten atau 45.000 orang,” kata Ketua KPU Klaten, Siti Farida.

Dukungan itu diperkuat dengan bukti berupa lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti tanda tangan para pendukung. Sementara, mekanisme pendaftaran hampir sama dengan calon yang diusung dari parpol. Salah satunya para calon perseorangan dari TNI, polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Advertisement

Selain itu, usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMA. Mereka juga harus mengikuti uji publik sebelum mendaftarkan diri menjadi calon bupati. Jadwal pendaftarannya juga hampir sama dengan calon dari parpol. Pendaftaran bakal calon dilaksanakan akhir Februari dan pendaftaran calon dibuka pada Juni 2015.

Anggota KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Muhammad Ansori, menambahkan seperti halnya calon dari parpol yang hanya satu orang, calon perseorangan juga akan dibatasi jumlahnya. KPU akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk menentukan jumlahnya.

“Rencananya, pekan depan kami akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk kepastian jumlah penduduk di Klaten. Data itu sebagai dasar untuk menentukan jumlah maksimal calon perseorangan,” ujarnya terkait pilkada Klaten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif