Jogja
Kamis, 29 Januari 2015 - 19:40 WIB

NASIB TENAGA HONORER : Dewan Akan Kaji Aduan Honorer K2

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu guru honorer mengalungkan surat-surat bukti lolos seleksi CPNS saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Bantul Rabu (28/1/2015). 62 honorer yang terbukti memanipulasi data itu menuntut Pemkab Bantul segera mengangkat mereka menjadi PNS. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani).

Nasib tenaga honorer, saat audiensi, DPRD DIY berjanji akan mengkaji ulang kasus tersebut.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akan mengkaji laporan pegawai honorer katagori 2 (K2) Kabupaten Bantul yang mengklaim Surat Keputusan (SK) CPNS ditahan Bupati Bantul. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto seusai menerima audiensi 10 honorer K2, Rabu
(28/1/2015)

Advertisement

Arif mengaku aduan honorer K2 itu perlu ditindaklanjuti dengan langkah teknis di Komisi A karena memerlukan klarifikasi dengan berbagai pihak. Para honorer K2 juga diminta untuk menyerahkan berkas yang diadukan, pekan depan.

“Nanti akan kita sampaikan ke pimpinan dan alat kelengkapan dewan terkait untuk dibahas,” kata Arif.

Para pegawai honorer K2 ini minta bantuan dewan atas persoalan yang dialami mereka, yaitu tidak turunnya SK CPNS. Sebelumnya aduan serupa juga sudah disampaikan melalui DPRD Bantul, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahkan hingga mendatangi kantor Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. BKD DIY menyatakan tidak bisa membantu karena aduan honorer K2 yang tidak diterbitkan SK CPNS itu merupakan kewenangan Bupati Bantul.

Advertisement

Siti Juwariyah, 34, salah satu honorer K2 itu menyatakan akan terus memperjuangkan nasibnya hingga dikeluarkannya SK CPNS. Guru SD Brongkol, Kecamatan Sedayu, Bantul ini mengungkapkan sudah mengikuti pemberkasan dan tes CPNS hingga dinyatakan lolos tes.

“Kenapa SK kami tidak diberikan,” ucap dia.

Siti mengaku tidak mengerti alasan Pemkab Bantul yang menganulir 62 peserta CPNS termasuk dirinya yang sudah dinyatakan lolos. Jika asalan pemalsuan berkas yang menjadi dasar, kata Siti, seharusnya pejabat terkait juga ikut bertanggungjawab.

Advertisement

Siti sudah bekerja sebagai guru honorer sejak Juli 2004 lalu. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan nomor 60/SD Brk/ III/ Maret 2014 yang ditandatangani Kepala Sekolah SD Brongkol Siti Zamroh dan disahkan Kepala Dinas Kabupaten Bantul Totok Sudarto Maret 2014.

“Mana berani kami memalsukan data,” kata Siti.

Belakangan diakui Siti, BKD Bantul malah menawarkan agar para honorer K2 yang tidak mendapat SK CPNS diminta untuk mengundurkan diri. Ia berharap DPRD DIY mencarikan solusi atas persoalan tersebut

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif