Jateng
Kamis, 29 Januari 2015 - 22:50 WIB

KUNJUNGAN PRESIDEN KE KUDUS : Jadwal Kunjungan ke Waduk Logung Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara)

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara)

Kunjungan presiden ke Kudus dipastikan ditunda. Joko Widodo sedianya dijadwalkan akan meengunjungi proyek Waduk Logung Kudus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi yang hendak dibangun Waduk Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang awalnya dijadwalkan Sabtu (31/1/2015) ditunda, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS- Kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi yang hendak dibangun Waduk Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang awalnya dijadwalkan Sabtu (31/1/2015) ditunda, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.

“Berdasarkan informasi dari pihak protokol kepresidenan melalui Sekda Provinsi Jateng pada Rabu (28/1/2015) malam ditunda,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (29/1/2015).

Informasi yang diterima, kata dia, rencana kunjungan Presiden ke Jawa Timur dan Jateng memang ditunda.

Advertisement

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Prsiden Jokowi dijadwalkan berkunjung ke Kudus pada 29 Januari 2014, namun ada perubahan menjadi Sabtu (31/1/2015).

Namun, jadwal terbaru tersebut juga kembali tertunda. Rencananya, Presiden Jokowi dijadwalkan tiba di Kudus sekitar pukul 10.30 WIB setelah pada hari yang sama mengunjungi Solo.

Tempat yang disiapkan untuk dikunjungi Presiden terdapat beberapa titik, salah satunya di Desa Tanjungrejo, mengingat lokasi yang hendak dibangun waduk terdiri atas lahan di Desa Tanjungrejo dan Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

Advertisement

Rencana pembangunan Waduk Logung sendiri dimulai sejak tahun 1970 dan akhirnya tahun ini baru bisa terlaksana, meskipun masih ada gugatan perdata dari warga pemilik lahan karena menuntut ganti lahan dan ada yang menuntut pengukurannya sesuai luas areal lahan yang ada.

Untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut, Pemkab Kudus menempuh jalur konsinyasi atau uang ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, masih ada 68 bidang tanah yang belum mau menerima tawaran harga jual tanah dari Pemkab Kudus sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif