News
Kamis, 29 Januari 2015 - 12:55 WIB

KPK VS POLRI : Pramono Anung Persoalkan Tim Independen Tak Dinaungi Keppres

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pramono Anung (Dok/JIBI)

KPK vs Polri masih jadi sorotan publik. Politikus PDIP Pramono Anung mempertanyakan tim independen yang telah menyampaokan rekomendasi kepada Presiden meski belum dinaungi keppres.

Solopos.com, JAKARTA – Tim Independen telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Namun politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung mempertanyakan dasar tim independen bekerja.

Advertisement

“Saya menanyakan apa yang menjadi rekomendasi Tim Independen, mereka belum punya Keputusan Presiden [keppres] sehingga atas dasar apa mereka bekerja,” kata Pramono di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Pramono mengatakan permasalahan di KPK-Polri merupakan urusan negara bukan perseorangan.

Advertisement

Pramono mengatakan permasalahan di KPK-Polri merupakan urusan negara bukan perseorangan.

Menurut dia, Presiden sebagai kepala negara bisa menggunakan instrumen kenegaraan untuk mencari masukan yang benar.

“Seperti di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika ada persoalan maka lembaga tinggi negara berkumpul mencari solusi,” ujar dia.

Advertisement

Selain itu Pramono secara pribadi menilai lembaga KPK harus diselamatkan karena merupakan lembaga harapan publik.

“KPK mendapat tempat yang luar biasa di mata publik sehingga apabila tidak ada jalan keluar maka yang bersorak adalah koruptor,” kata dia.

Menurut dia, apabila benar ada kriminalisasi terhadap institusi KPK maka para pimpinannya tidak bisa bekerja dengan tenang.

Advertisement

Tim Independen yang terdiri atas mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyampaikan lima rekomendasi kepada Jokowi, Rabu (28/1/2015).

Pertama, Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

Kedua, Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Advertisement

Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif