Jogja
Kamis, 29 Januari 2015 - 12:20 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Ratusan Warga Minta Penyidikan Dihentikan, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Bantul berunjukrasa, Rabu (28/1) menuntut polisi membebaskan kepala dusun setempat Iswahyudi dari kasus dugaan korupsi raskin. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Korupsi raskin Bantul, ratusan warga Dusun Kuden minta penyidikan yang melibatkan kepala dusun setempat dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL– Ratusan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kec. Piyungan Bantul berunjukrasa mendesak Polres setempat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) yang menyeret kepala dusun setempat sebagai tersangka. (Baca Juga : Kasus Raskin, Puluhan Warga Kuden Diperiksa Polisi dan BPKP).

Advertisement

Ratusan warga yang diangkut tiga buah truk itu tiba di Polres Bantul Rabu (28/1/2015) pagi. Mereka khawatir, Kepala Dusun Kuden Iswahyudi bakal ditahan Polres Bantul lantaran dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Salah satu pengunjukrasa sekaligus tokoh masyarakat setempat Taufik Ridwan menyatakan polisi harus menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Karena kasus ini terlalu kecil, malu kalau dibawa sampai ke Polres, bahkan ke Polda DIY,” kata Taufik dalam orasinya.

Ia yakin, Iswahyudi tidak bersalah. Menurut dia, warga Dusun Kuden saat ini tidak punya masalah apapun, kehidupan sosial berjalan normal. Mereka menganggap kasus dugaan korupsi raskin telah selesai.

Advertisement

Koordinator aksi Suhardi menyatakan pelaporan kasus dugaan korupsi raskin oleh sebagian warga Kuden bermotif dendam lantaran terkait kekalahan pemilihan kepala dusun beberapa tahun lalu.

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan memastikan tidak akan menahan Iswahyudi kendati pada Rabu (28/1/2015) ia menjalani pemeriksaan. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

“Kami tidak menahan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi dikembalikan lagi [P19] karena diminta menambahkan keterangan dari tersangka,” terang Surawan.

Advertisement

Surawan menyebut, kasus dugaan korupsi itu telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp21 juta sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami menemukan penyaluran raskin tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi raskin di Dusun Kuden dilaporkan oleh sebagian warga ke polisi sejak Desember 2012 lalu namun sampai saat ini belum masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini Iswahyudi dituduh tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin yang semula digelontorkan sebanyak 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Kepolisian Bantul telah memeriksa ratusan saksi serta menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 Kg.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif