Jogja
Kamis, 29 Januari 2015 - 01:20 WIB

DAMPAK KASUS BAMBANG TEDY : Diminta Nonaktifkan Kades Balecatur, Ini Jawaban Pemkab Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sleman, Selasa (27/1/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N.)

Dampak kasus Bambang Tedy yang juga Ketua FPI DIY-Jateng belum juga usai. Bahkan istrinya pun ikut terseret.

Harianjogja.com, SLEMAN-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sleman, Selasa (27/1/2015) menuntut Sebrat Harjanti, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa Balecatur, Gamping, Sleman. Bupati Sleman, Sri Purnomo akan melakukan
koordinasi lebih dulu.

Advertisement

“Kita berprasangka baik bahwa pihak pengadilan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari manapun. Kami pun minta agar [kepala desa Balecatur] ditindak tegas,” ucap Sri Purnomo.

Soal jaminan keamanan, Sri Purnomo memerintahkan Camat Gamping senantiasa berkoordinasi dengan Muspika dan Polsek Gamping.

“Dikoordinasikan supaya di wilayah Gamping, khususnya Balecatur, tidak terjadi tekanan dan tindakan lain yang sifatnya mengancam masyarakat,” paparnya.

Advertisement

Sri Purnomo berjanji pihaknya juga akan melakukan koordinasi internal terkait tuntutan menonaktifkan Sebrat sebagai kepala desa Balecatur.

“Kami akan cari cara penyelesaiannya. Sementara untuk permasalahan yang sudah diserahkan kepada penegak hukum, biarkan prosesnya terus berjalan,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah tidak bisa begitu saja menonaktifkan
Seberat.

Advertisement

“Kalau berhenti sementara, berarti harus ada penanggung jawab. Tapi, saat ini posisi sekretaris desa (sekdes) juga kosong karena berhenti di tengah masa jabatan,” ungkap Hery.

Kekosongan jabatan sekdes membuat pelayanan publik akan semakin terganggu jika kepala desa juga dinonaktifkan.

“Padahal dalam aturan yang baru, untuk pemilihan perangkat desa, termasuk sekdes, itu dipilih dari masyarakat melalui proses seleksi, bukan dari kalangan PNS lagi. Namun, ketentuan lebih lanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri belum ada,” ucap Hery menerangkan.

“Namun, itu kan normatif. Aspirasi yang sudah kami terima hari ini akan kami diskusikan di tingkat kabupaten. Jadi kami akan membahas masalah ini lebih lanjut,” imbuh Sri Purnomo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif