News
Kamis, 29 Januari 2015 - 18:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Sepupu Budi Gunawan Mangkir, Alasannya Sakit Diare

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, terus diusut. Namun agenda pemeriksaan saksi hari ini kembali batal.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014, Susaningtyas NH Kertopati, tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Seharusnya, Susaningtyas diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka.

Advertisement

Padahal menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, wanita yang akrab disapa Nuning tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sepupuya sendiri, Komjen Pol. Budi Gunawan, dalam kapasitas sebagai pihak swasta.

Nuning tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK dengan alasan sedang sakit diare dan harus berobat ke rumah sakit. Kendati demikian, Nuning mengaku bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada KPK agar dijadwalkan pemanggilan ulang jika sakitnya sudah hilang.

“Saya tidak menghindar, saya sedang sakit diare, mas. Saya juga sudah SMS Mas Johan [Budi] tadi,” tutur Nuning kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Advertisement

Nuning sendiri mengaku bahwa dirinya masih belum mengetahui apa saja yang akan diperiksa oleh tim penyidik KPK karena menurut Nuning dirinya masih belum bertemu dengan pihak KPK. “Saya belum tahu mau diperiksa terkait apa, kan belum ketemu,” katanya.

Seperti diketahui, Komjen Pol. Budi Gunawan yang merupakan mantan Karo Binkar SSDM di Mabes Polri 2004-2006 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budi diduga kuat terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan.

Calon tunggal kapolri tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 5 ayat 2, kemudian pasal 11 dan atau 12 huruf b jo UU tindak pidana koruspsi (tipikor) dan UU KPK dan jo pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif