Jogja
Kamis, 29 Januari 2015 - 14:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Berapa Sih Besaran Ganti Rugi?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Pembangunan Bandara Baru melakukan verifikasi pendataan awal di Hotel Kusuma, Senin (27/10/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, warga Palihan meminta kejelasan besaran ganti rugi yang diajukan tim pembangunan bandara.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tawar menawar harga tanah di seputar areal lokasi calon bandara baru lokasi mulai gencar. Warga meminta kejelasan harga ganti rugi tanah yang akan diberikan tim pembangunan bandara.

Advertisement

Proses iniTawar menawar ini terjadi lantaran lahan warga yang berada di tempat terpencil dan jauh dari jalan utama ditawar sampai Rp350.000 per meter persegi. Sementara, dari informasi yang dihimpun harga tanah di tepi jalan nasional sudah mencapi Rp1,5 juta per meter persegi.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan konsultasi publik lanjutan bagi warga terdampak pembebasan lahan di Balaidesa Palihan, Rabu (28/1/2015). Salah seorang warga Sindutan yang memiliki lahan di Palihan, Purwanto, menuturkan lahan seluas 5.000 meter persegi miliknya sudah ditawar seharga Rp350.000 per meter persegi oleh
seseorang.

Advertisement

Hal itu terungkap saat pelaksanaan konsultasi publik lanjutan bagi warga terdampak pembebasan lahan di Balaidesa Palihan, Rabu (28/1/2015). Salah seorang warga Sindutan yang memiliki lahan di Palihan, Purwanto, menuturkan lahan seluas 5.000 meter persegi miliknya sudah ditawar seharga Rp350.000 per meter persegi oleh
seseorang.

Namun, ia enggan melepaskan tanah miliknya dengan pertimbangan pernyataan tim pembangunan bandara yang menyebutkan ganti rugi yang diberikan di atas harga jual pasar.

“Sebagai seorang pengusaha saya ingin sekali melepas tanah, tetapi melihat pemaparan tentang ganti rugi atau ganti untung yang diberikan oleh tim, saya belum melepasnya sampai ada kejelasan nilai jual,” ujarnya.

Advertisement

“Nanti apakah mereka juga dapat ganti rugi atau seperti apa,” imbuhnya.

Kepastian pekerjaan bagi warga terdampak, kata Purwanto, harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, warga dan juga tim pembangunan bandara, terlebih PT Angkasa Pura (AP) I.

Ditegaskannya, selama belum mendapat kepastian tentang hal yang menjadi pertanyaannya, ia belum memutuskan sikap terhadap rencana pembangunan bandara di Kecamatan Temon.

Advertisement

Raswati, warga Palihan, mengungkapkan harus ada perjanjian yang jelas terkait relokasi dan pekerjaan. Ia berharap setidaknya satu orang dari KK yang terdampak dapat bekerja di PT AP I setelah bandara beroperasi.

“Tidak hanya bekerja saat proses pembangunan,” katanya.

Anggota tim pembangunan bandara Purwanto menjelaskan, tahap konsultasi publik tidak berbicara soal substansi ganti rugi, melainkan hanya prosedurnya saja.

Advertisement

“Ganti rugi akan dibicarakan pada tahap selanjutnya,” terangnya.

Mengenai rekrutmen karyawan PT AP I yang berasal dari warga terdampak pembangunan bandara, jabar Purwanto, tidak bisa dilakukan begitu saja. Pasalnya, ada prosedur yang harus dilalui dalam rekrutmen karyawan dan merupakan program dari Kementerian BUMN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif