News
Rabu, 28 Januari 2015 - 12:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Simpanan BMT Weru Tetap Aman hingga Truk Dilarang Masuk Jalur SSB

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 28 Januari 2015

Solopos hari ini memberitakan kabar lanjutan pembobolan BMT Weru hingga truk dilarang masuk jalur SSB.

Solopos.com, SOLO – Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (28/1/2015), memberitakan Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal wat Tamsil (BMT) Amanah Watukelir, menjamin dana dan dokumen penting milik para anggota aman.

Advertisement

Kabar lain di halaman Soloraya, Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo, Hery Jumadi, akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Solo ketika statusnya dinyatakan sebagai terdakwa. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPRD Solo No. 01/2014 Pasal 134.

Simak rangkuman berita Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 28 Januari 2015, berikut;

PEMBOBOLAN BMT: Dana Simpanan Anggota Dijamin Tetap Aman

Advertisement

Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal wat Tamsil (BMT) Amanah Watukelir, menjamin dana dan dokumen penting milik para anggota aman.

Mereka mengklaim raibnya uang operasional senilai Rp793 juta yang digodol pencuri, tidak memengaruhi keberlangsungan koperasi yang berada di Jatingarang, Weru, Sukoharjo tersebut.

Manajer BMT Amanah Watukelir, Suharno, saat ditemui Espos di kantor BMT setempat, Senin (26/1), menyatakan barang yang diambil pencuri hanya uang. Dokumendokumen penting, seperti agunan, tetap aman. Dia mengimbau kepada seluruh anggota tidak khawatir uang simpanan atau agunannya hilang.

(Baca Juga: Pembobol BMT Weru Tembus 5 Lapis Pengamanan, BMT di Weru Sukoharjo Dibobol, Uang Rp793 Juta Raib)

Advertisement

PASAR GILINGAN: Berjuang Menepis Stigma Miring Lantai II

Lagu Mandi Madu yang dipopulerkan penyanyi Elvy Sukaesih terdengar nyaring di kios lantai II Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Selasa (27/1) siang.

Meski mengalun cukup keras, tembang dangdut ini tak mampu membangunkan pedagang yang tertidur di sebuah meja stainless steel. Pedagang perempuan itu tidur di antara pakaian bekas atau biasa disebut awul-awul jualannya.

“Di sini awul-awul ramainya cuma pagi,” ujar Eko, 33, seorang pedagang pakaian bekas yang juga berjualan di lantai II Pasar Gilingan.

Advertisement

Saat esok hari, sejumlah bakul dari luar Solo banyak mencari pakaian bekas di pasar untuk dijual kembali. Tawar menawar harga menjadi pemandangan lazim. Namun menjelang siang, detak pedagang awulawul yang sebelumnya berjualan di Jl. S. Parman itu seolah terhenti.

Hiruk pikuk pasar hanya muncul dari pedagang yang ngobrol sambil menunggu pelanggan.

PENANGANAN BENCANA: Hindari Longsor, Truk Dilarang Masuk Jalur SSB

Larangan truk melintasi jalur Solo-Selo-Borobudur (SSB) resmi diberlakukan mulai Rabu (28/1). Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Boyolali, Bina Marga Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Boyolali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali, Pemerintah Kecamatan Selo, Polsek Selo, dan Satpol PP Boyolali, Selasa (27/1).

Advertisement

Larangan tersebut menyusul peristiwa longsor yang terjadi di Desa Samiran, Kecamatan Selo, Minggu (25/1). Bencana longsor tersebut meruntuhkan tebing setinggi 35 meter (m). Longsor tersebut juga memakan sebagian bahu jalan sepanjang 20 meter.

“Sudah resmi, kami sudah rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, hasilnya mulai besok [hari ini] truk tidak boleh melintasi jalur itu [SSB]” kata Sekretaris Dishubkominfo Boyolali, Basuki saat dihubungi Espos Selasa.

Basuki mengatakan larangan tersebut berlaku untuk kendaraan bertonase lebih dari 1 ton seperti truk pasir. “Selama ini kendaraan melintas yang melebihi 1 ton itu truk pasir,” kata dia.

Menurut dia, jalur yang tidak boleh dilewati oleh truk-truk tersebut mulai dari jalur masuk Kecamatan Cepogo sampai Kecamatan Selo.

(Baca Juga: Mulai Hari ini, Truk Dilarang Masuk Jalur SSB)

KASUS KORUPSI: Jika Diberhentikan Sementara, Hery Tetap Digaji

Advertisement

Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo, Hery Jumadi, akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Solo ketika statusnya dinyatakan sebagai terdakwa. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPRD Solo No. 01/2014 Pasal 134.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sengaja menahan Hery Jumadi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Atas dasar itu, status Hery Jumadi segera berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Solo, Tri Puguh Priyadi, baru menerima surat pemberitahuan penahanan legislator Hery Jumadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2013 per Senin (26/1). Surat tertanggal 22 Januari 2015 itu bersifat biasa. Puguh, sapaan akrabnya, sempat membacakan surat itu saat bertemu wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

(Baca Juga: Hery Jumadi Diberhentikan Sementara Jika Jadi Terdakwa, Disambati Hery Jumadi, Ini Komentar Rudy)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif