Jateng
Rabu, 28 Januari 2015 - 22:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG JATENG : Sidang Gugatan Perdata Dijadwalkan 10 Februari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Proyek waduk Logung Jateng bakal masuk sidang gugatan. Pengadilan Negeri Kudus menjadwalkan sidang gugatan warga pada 10 Feburari 2015

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Proses sidang gugatan perdata yang diajukan warga yang lahannya terkenda pembebasan Waduk Logung di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, dijadwalkan pada 10 Februari 2015, kata juru bicara Pengadilan Negeri setempat Ahmad Syafiq.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Proses sidang gugatan perdata yang diajukan warga yang lahannya terkenda pembebasan Waduk Logung di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, dijadwalkan pada 10 Februari 2015, kata juru bicara Pengadilan Negeri setempat Ahmad Syafiq.

“Sementara majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebut ada tiga orang,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (28/1/2015).

Ketiga majelis hakim tersebut, lanjut dia, adalah ia sendiri, Tri Retna Ningsih dan Wija Wiyati.

Advertisement

Warga yang mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus sebanyak 46 warga yang berasal dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) sebanyak 43 warga dan sisanya dari Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo).

Pada sidang perdana pada 10 Februari 2015, kata dia, tergugat maupun penggugat akan dimediasi terlebih dahulu.

“Jika semua hadir, tentunya akan dilakukan mediasi. Jika ada pihak yang tidak hadir tentu akan dilakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Advertisement

Pihak tergugat, kata dia, merupakan Pemkab Kudus c.q. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus.

Terkait dengan enam warga yang menyatakan menerima pembebasan lahan, kata dia, hingga kini baru tiga orang yang mencairkan dananya setelah Pemkab Kudus menempuh jalur konsinyasi menyusul proses pembebasan lahan untuk Waduk Logung di Kudus belum tuntas seluruhnya.

Ketiga pemilik lahan yang mencairkan dana pembebasan lahan yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kudus itu, yakni Roro Kempot menerima uang pembayaran Rp115.851.000 dan Munzaroah dengan nilai ganti untungnya sebesar Rp2.688.000 serta Rahmat sebesar Rp30,5 juta.

Advertisement

Tiga pemilik lahan lainnya, satu pemilik di antaranya warga Desa Rejosari (Kecamatan Dawe) dan dua pemilik dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe).

Demikian halnya, kata dia, tanah bondo desa yang terkena pembebasan, yakni di Desa Kandangmas hingga kini uangnya juga belum dicairkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif