Jogja
Rabu, 28 Januari 2015 - 08:22 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Kulonprogo, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk sembilan orang warga yang kedapatan sedang bermain judi dadu di Pedukuhan Sapo, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Minggu (25/1/2015) dini hari. Salah satu orang yang ditangkap, Nasiran, 48, merupakan Dukuh Sumurmuling, Desa Gulurejo, Lendah.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, Langgeng Wicaksono, 18, warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo, Ponijo, 51, warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo, Joko Untoro, 21, warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Hartono, 34, warga Gentan, Rusmianto, 41, warga Sapon, Budi Pranowo, 49, warga Gentan, Roni Yulianto, 32, warga Sumurmuling, dan Nasiran berkumpul di rumah Ngatijan, 63 untuk bersama-sama berangkat ke Pantai Parangkusumo. Sembari menunggu teman yang lain, mereka menghabiskan waktu dengan bermain judi dadu. Tak beberapa lama kemudian, polisi menggrebek rumah Ngatijan dan membawa sembilan orang yang berada di tempat tersebut ke Mapolres Kulonprogo.

Dikatakannya, Roni Yulianto yang bertindak sebagai bandar, judi dadu yang dilakukan bersama dengan teman dan tetangganya tidak direncanakan karena hanya sebagai pengisi waktu luang sembari menunggu teman-teman yang lain. Kebetulan, jelasnya, mereka berencana untuk pergi ke Pantai Parangkusumo untuk berkaraoke. Disebutkannya, rata-rata pemain memasang taruhan Rp5.000 sampai Rp10.000.

Nasiran menampik tuduhan ikut berjudi. Ia beralasan berada di lokasi tersebut karena mencari Roni Yulianto.

Advertisement

“Saya dimintai tolong oleh ibunya Roni untuk mencari anaknya,” tuturnya.

Sesampai di rumah Ngatijan, Nasiran menuturkan hanya menonton permainan judi yang dilakukan oleh teman-temannya. Sampai polisi datang pun, imbuhnya, ia hanya diam saja dan tidak lari atau pergi dari lokasi.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan Satreskrim Polres Kulonprogo telah menangkap sembilan warga yang sedang berjudi. Ia menerangkan, modus berupa permainan judi dadu yang dilakukan dengan menebak kemunculan mata dadu yang dikocok oleh bandar. Para pemasang, kata dia, meletakkan uang taruhan pada pilihan gambar dadu yang terdapat pada selembar kardus.

Advertisement

“Untuk kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif