Soloraya
Rabu, 28 Januari 2015 - 02:10 WIB

PENATAAN PKL : Satpol PP Sragen Dinilai Tebang Pilih

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di trotoar Jl. Sukowati, tepatnya di depan Lapas Kelas II Sragen, Selasa (27/1). PKL meminta tempat khusus untuk berjualan. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan PKL oleh Satpol PP di Sragen dinilai masih tebang pilih dalam melakukan penataan pedagang.

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen masih tebang pilih dalam melakukan penataan pedagang di wilayah kota.

Advertisement

Seorang PKL di Jl. Diponegegoro, Sutarno, 35, mengatakan Satpol PP Sragen tidak memberikan peringatan secara menyeluruh kepada PKL atau warga yang menyalahi aturan dalamuapaya penataan PKL. Menurut dia, hingga saat ini, tepi Jl. Diponegoro bagian utara masih dipergunakan PKL untuk berjualan. Selain itu, masih terdapat bangunan semi permanen milik warga.

“Satpol PP melarang tepi Jl. Diponegoro bagian utara untuk berjualan atau beraktivitas. Tapi kenyataanya, sampai sekarang masih ada pedagang dan bangunan semi permanen milik warga tetap dibiarkan,” kata Sutarno, dijumpai Solopos.com, Selasa (27/1/2015), terkait penataan PKL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Sutarno adalah salah satu PKL yang sempat dilarang berjualan di tepi Jl. Diponegoro sebelah utara, pada operasi yang dilakukan Selasa (6/1/2015) lalu. Setelah operasi, Satpol PP Sragen memberikan waktu kepada PKL hingga Kamis (8/1/2015), supaya PKL pindah ke tempat lain.

Advertisement

“Karena sudah diperingatkan, saya pindah. Kata petugas [Satpol PP] di sini [tepi Jl. Diponegoro bagian selatan] diperbolehkan untuk berjualan. Saya langsung pindah. Tapi saya kecewa. Satpol PP tebang pilih. Kenyataaya masih ada PKL yang dibiarkan berjualan di bagian utara hingga sekarang. Ada tempat parkir juga,” ujar Sutarno.

Sutarno telah mengeluarkan uang lebih dari Rp1 juta untuk modal pindah tempat berjualan ke Jl. Diponegoro bagian selatan. Menurut dia, PKL sebenarnya tidak keberatan ditata Pemkab, asalkan kebijakannya jelas dan adil terhadap semua PKL.

Sebelum melakukan penataan, lanjut Sutarno, Pemkab Sragen perlu menentukan pilihan lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan oleh PKL. PKL lain di Jl. Sukowati, Totok, 50, mengaku belum mengetahui pasti informasi tentang lokasi di wilayah kota khususnya yang diperbolehkan untuk membuka lapak.

Advertisement

Menurut dia, meski tidak lagi berjualan di badan jalan, kerap ada petugas Satpol PP yang tetap menegur pedagang. “Lebih baik Satpol PP menyampikan pilihan tempat yang tidak dilarang untuk berjualan. Kami sudah menepi, tapi kadang ada petugas yang datang. Bila boleh, kami ingin dibangunkan lokasi khusus berjualan,” kata Totok.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, menyampaikan dalam setiap operasi, sejumlah PKL di berbagai tempat mengaku telah siap untuk pindah dan melakukan penataan terhadap barang-barang milik mereka.

Menurut dia, Satpol PP akan terus melakukan operasi petanaan PKL yang berkelanjutan. “Semua yang melanggar Perda Nomor 7/2014 tentang Penertiban PKL, kami tindak. Tidak tebang pilih. Jika masih ada aktivitas [PKL] atau bangunan milik warga yang bukan untuk berjualan akan kami tindaklanjuti,” kata Sukamto. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif