News
Rabu, 28 Januari 2015 - 01:40 WIB

KPK VS POLRI : Tunggu Surat KPK dan Polri, Istana Belum Sikapi Status Bambang Widjojanto

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto salat di kampung, Sabtu (24/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KPK vs Polri berkembang lambat. Istana Kepresidenan tak kunjung bersikap atas status Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA Istana Kepresidenan belum memproses usulan pengunduran diri Bambang Widjojanto dari posisinya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Padahal sikap tegas Presiden Joko Widodo ditunggu publik dalam penyelesaian kisruh KPK vs Polri.

Advertisement

Nyatanya, tak kunjung ada ketegasan sikap Presiden Jokowi dalam kisruh KPK vs Polri. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan hingga Selasa (27/1/2015) pemerintah belum menerima surat resmi terkait status tersangka Bambang Widjajanto dari Polri, maupun usulan pengunduran diri Bambang dari KPK.

“Karena kami belum menerima surat resminya, kami belum dapat melangkah dan memprosesnya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta ketika ditanya wartawan terkait kelanjutan proses di tingkat Istana Kepresidena terkait kisruh KPK vs Polri itu, Selasa.

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan menunggu surat resmi dari Polri terkait status Bambang Widjojanto. Surat tersebut diperlukan sebagai dasar dari opsi yang akan diambil pemerintah selanjutnya.

Advertisement

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. Bambang Widjojanto ditangkap namun ditangguhkan penahannya.

Bambang Widjojanto pun telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua KPK kepada pimpinan KPK lainnya. Namun, surat pengunduran diri Bambang itu dinyatakan ditolak oleh para pimpinan lain KPK tersebut karena lembaga itu menganggap penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim sarat rekayasa.

KPK selanjutnya menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo, karena pimpinan KPK diangkat dan diberhentikan dengan Keppres.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif