Jatim
Rabu, 28 Januari 2015 - 01:05 WIB

KPK VS POLRI : Rektor PTN se-Jatim Serukan Save Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda pagar #SAVEPOLRIKPK (Twitter.com)

KPK VS Polri menjadi keresahan banyak kalangan. Sejumlah Rektor perguruan tinggi di Jawa Timur melakukan deklarasi Save Indonesia.

Madiunpos.com, SURABAYA –Sepuluh Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jawa Timur menyatakan KPK-Polri harus menyelamatkan Indonesia dengan kewenangan bukan untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

Rektor yang tergabung dalam Paguyuban Rektor PTN se-Jatim tersebut mengingatkan jika polarisasi antara KPK dan Polri terus berkepanjangan, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan hilang.

“Semakin lama, perseteruan dan polarisasi dalam penegakan hukum antara KPK dan Polri sangat merugikan bangsa, sehingga masyarakat akan semakin tidak percaya pada hukum,” kata Ketua Paguyuban Rektor PTN se-Jatim Prof Dr H Fasich Apt di Surabaya, Selasa (27/1/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Didampingi sejumlah rektor PTN se-Jatim dalam pertemuan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), ia menjelaskan rektor PTN se-Jatim menilai KPK, Polri, dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan penegakan hukum, namun kewenangan itu harus untuk kepentingan bangsa, bukan pribadi atau oknum.

Advertisement

“Untuk itu, rektor PTN se-Jatim sepakat mendesak KPK dan Polri untuk mewujudkan harmonisasi penegakan hukum secara struktural, substansial, dan kultural,” kata Rektor Unair Surabaya itu.

Untuk harmonisasi struktural adalah keselarasan kelembagaan, sedangkan harmonisasi substansial adalah keselarasan kewenangan, kemudian harmonisasi kultural adalah keselarasan budaya hukum yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

“Karena itu, sikap mental dan pola pikir untuk kepentingan seseorang atau kelompok harus dihindari jauh-jauh,” katanya dalam pertemuan rutin yang dihadiri delapan dari sepuluh rektor PTN se-Jatim.

Advertisement

Delapan rektor PTN se-Jatim yang hadir adalah Unair, Unesa, ITS, Unibraw, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Unijoyo Bangkalan, dan UPN Veteran Surabaya, sedangkan dua rektor PTN yang absen adalah UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Malik Ibrahim Malang, karena ada acara di Kemenag RI, Jakarta.

“Dalam hukum memang ada ‘equal law’ atau kesetaraan dalam hukum yang berarti tidak ada orang yang kebal hukum, tapi kesetaraan dalam hukum itu harus digunakan kepentingan bangsa dan negara, sebab kalau untuk kepentingan pribadi, maka negara akan menjadi korban,” kata Rektor Unesa Prof Warsono yang juga Guru Besar dalam bidang Pancasila itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif