News
Rabu, 28 Januari 2015 - 05:40 WIB

KPK VS POLRI : Polri: Peluang SP3 Kasus Bambang Widjojanto Kecil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto salat di kampung, Sabtu (24/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KPK vs Polri terus berlanjut. Polri menyebut kasus Bambang Widjojanto sulit untuk dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terbilang kecil.

Advertisement

“Kemungkinan ke arah situ kecil,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Menurut dia SP3 dikeluarkan apabila dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana tidak cukup bukti, atau pernah dilaporkan tapi tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, Rikwanto mengklaim memenuhi syarat untuk diproses hukum. Sebelumnya, dilaporkan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, menyerukan agar dikelurkannya SP3 terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK itu demi kepentingan umum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif