News
Rabu, 28 Januari 2015 - 03:40 WIB

KPK VS POLRI : Polri akan Periksa Laporan "Rakyat Enggak Jelas" Tedjo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

KPK vs Polri masih diwarnai lanjutan kasus ucapan “rakyat enggak jelas” dari Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tentang dugaan penghinaan oleh Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.

Advertisement

“Cek dulu, apakah ada unsur pidanananya atau tidak sebelum dilakukan penyidikan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia menyatakan pihaknya mendapat laporan tentang pernyataan Menkopolhukam Tedjo atas pernyataannya di media masa yang menyebut rakyat pendukung KPK tidak jelas. Atas komentarnya itu Menteri Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310-311 KUHP tentang penghinaan. “Dipelajari dulu penghinaan seperti apa yang dimaksud,” katanya.

Senin (26/1/2015) lalu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, bersama rekannya melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim karena dianggap telah melakukan penghinaan atas pernyataan “rakyat enggak jelas” itu.

Advertisement

“Saya bersama teman-teman advokat publik, sebagai rakyat Indonesia yang jelas ingin melaporkan [Menteri] Tedjo karena telah melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia,” katanya di depan gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, di Istana Negara Sabtu (24/1/2015), Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno meneyebut rakyat yang melakukan aksi dukungan KPK di gedung sebagai “rakyat enggak jelas”.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif