News
Rabu, 28 Januari 2015 - 18:30 WIB

KPK VS POLRI : Pencalonan BG Bukan Inisiatif Jokowi, PDIP Tantang Syafii Maarif

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

KPK vs Polri diawali pencalonan BG jadi Kapolri. PDIP menantang Syafii Maarif menyebut nama orang yang mengusulkan BG jika bukan Jokowi.

JAKARTA–DPR menganggap pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri bukan merupakan hak prerogatif presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diketahui bukan merupakan inisiatif dari Jokowi.

Advertisement

Junimart Girsang, anggota Komisi III sekaligus politikus PDIP, menegaskan jika benar bukan inisiatif Jokowi, berarti juga bukan hak prerogatif Jokowi. “Karena dalam hak prerogatif atau hak istimewa presiden, melekat hak inisiatif,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (28/1).

Pengajuan Budi Gunawan yang katanya bukan merupakan inisiatif Jokowi itu diungkap oleh Syafii Maarif, Ketua Tim Khusus yang dibentuk Jokowi untuk menangani kisruh KPK dan Polri di Istana Kepresidenan. Namun, Syafii yang mengaku mendapatkan informasi dari sumber tepercaya itu belum menyebut nama pengusul Budi Gunawan.

Untuk itu, Junimart Girsang meminta kepada Syafii dan timnya untuk membuka siapa pengusul Budi Gunawan. “Itu yang harus mereka bongkar. Untuk kepentingan publik, sebut nama kalau berani. Jangan membuat cerita atau bermain opini yang janggal dan nanggung,” kata Junimart.

Advertisement

Atas pernyataan Syafii itu, Junimart merasa pesimistis tim yang dibentuk Jokowi itu bisa menyelesaikan kisruh antara dua institusi penegak hukum itu. “Rekomendasinya tidak lengkap. Saya pesimistis tim itu bisa menuntaskan tugasnya. Atas pernyataan itu, tim telah membuat kubu tambahan diantara KPK dan Polri,” katanya.

Diketahui, selain mengungkap pengajuan Budi Gunawan bukan murni inisiatif Jokowi, tim investigasi juga merekomendasikan untuk membatalkan pengangkatan Budi Gunawan sebagai kapolri.

Menanggapi hal itu, Asrul Sani, anggota Komisi III lainnya, mengungkapkan rasa serupa dengan Junimart. “Saya pesimistis tim bentukan Jokowi itu akan menuntaskan tugas utamanya. Kalau dilihat dari rekomendasinya, itu sangat prematur dan tidak menyentuh substansi masalah penyelesaian konflik.”

Advertisement

Jadi menurutnya, rentetan kasus mulai pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, penetapan tersangka Budi sebagai tersangka oleh KPK yang berujung pada pelaporan dugaan korupsi dan pelanggaran etik kepada pimpinan KPK, hingga rekomendasi tim khusus itu prematur. “Sangat prematur.”

Sementara itu, dalam kondisi saat ini, Syarifuddin Sudding menilai presiden tidak serta merta bisa melantik Budi Gunawan sebagai kapolri. “Pernyataan sejumlah kalangan yang menyatakan Budi bisa dilantik setelah 20 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan itu salah kaprah,” katanya.

Menurutnya, kesalahan itu terletak pada ketidakpahaman atas aturan yang berlaku. “Presiden bisa melantik calon kapolri jika DPR tidak memproses uji kelayakan dan kepatutan. Tapi dalam hal ini, Budi sudah diproses dan disetujui. Jadi terserah Jokowi mau kapan melantik Budi. Itu hak prerogatif presiden. Yang jelas Kapolri Jenderal Sutarman sudah lepas jabatan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif