Jateng
Rabu, 28 Januari 2015 - 00:50 WIB

KORUPSI ASURANSI FIKTIF : 14 Mantan Legislator Dituntut Hukuman Berbeda-beda

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang memasuki sidang tuntutan. Sebanyak 14 mantan legislator dituntut dengan hukuman yang berbeda beda

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 dituntut hukuman penjara secara bervariasi dalam kasus asuransi fiktif pada 2003.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 dituntut hukuman penjara secara bervariasi dalam kasus asuransi fiktif pada 2003.

Sebanyak 14 mantan legislator tersebut dituntut dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/1/2015).

Jaksa Penuntut Umum Dadang Suryawan menyatakan para mantan wakil rakyat tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Selain itu, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, dan Otok Riyanto dituntut empat tahun penjara, sedangkan Heru Widyatmoko dituntut pidana dua tahun.

Sebanyak enam terdakwa lain, masing-masing Leonard Andik dan Fajar Hidayati dituntut dua tahun penjara serta Rudy Soehardjo, Bambang Suprayogie, Sri Munasir, dan Sugiono dituntut empat tahun penjara.

Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada seluruh terdakwa serta memerintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya bervariasi.

Advertisement

“Para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri,” kata Jaksa seperti dikutip Antara.

Total alokasi anggaran untuk program asuransi bagi para anggota dewan pada 2003 tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

Dana yang bersumber dari APBD tersebut diperuntukkan bagi 45 anggota.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif