News
Rabu, 28 Januari 2015 - 15:30 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Telusuri Kasus BG, KPK Panggil Mantan Kapolda Babel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Merah Putih demo di KPK, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Budi Gunawan, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, terus diproses. Sejumlah saksi kembali dipanggil KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan yang telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan bahwa kali ini KPK akan memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan. Salah satunya mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen ?Pol. Budi Hartono Untung, yang juga guru utama di Sekolah Pimpinan Polri.

Selain itu, KPK juga akan memanggil seorang anggota Polres Bogor, yaitu Brigadir Triyono, serta satu orang dari pihak swasta, yaitu Liliek Hartati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan yang merupakan bekas Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2003-2006.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Advertisement

Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi. Budi Gunawan juga memiliki sejumlah rekening mencurigakan sewaktu masih menjabat sebagai Karobinkar SSDM Mabes Polri pada 2004-2006.

Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif