Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut, tampak sulit dijamah setelah mangkirnya para saksi dari panggilan KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Para perwira Polri yang menjadi saksi kasus Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan KPK. Mabes Polri pun membantah adanya perlawanan terhadap panggilan KPK itu.
“Tidak ada perlawanan, tidak ada,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut Ronny, Polri menghormati proses penyidikan di KPK, termasuk pemanggilan perwira Polri sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Komjen Pol. Budi Gunawan. “Sejauh ini Mabes terus berikan kehormatan itu pada KPK.”
Menurut dia harus dipahami bahwa proses pemanggilan ada prosedur yang dilewati oleh penyidik. “Penyidik yang manggil tahu prosedur, tanya ke penyidik.”
Sebelumnya dilaporkan, pada Senin (26/1/2015) KPK memanggil kembali perwira Polri sebagai saksi atas kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK.
Para perwira tersebut antara lain dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Pol. Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Kombes Pol. Sumardji; dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo.