Entertainment
Rabu, 28 Januari 2015 - 18:45 WIB

ANGGOTA DPR DILARANG MAIN SINETRON : Inilah Tanggapan Artis...

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Musisi Anang Hermansyah naik becak menuju Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (11/3/2014). Calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukannya di SMA Negeri 2 Jember, 12 Februari 2014. (JIBI/Solopos/Antara/Seno)

nggota DPR dilarang main sinetron memunculkan berbagai tanggapan dari para selebritis yang juga berkecimpung di dunia entertainment.

Solopos.com, JAKARTA –  Pengesahan rancangan peraturan tentang Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ditunda. Hal itu karena banyaknya kritik atas peraturan yang berisi larangan terhadap anggota DPR untuk terlibat dalam sinetron maupun dunia entertainment.

Advertisement

Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik melarang anggota DPR untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial. Aturan yang tertulis pada Pasal 12 ayat 2 itu berbunyi, “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota.”

Dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Selasa (27/1/2015), sejumlah artis yang juga berkecimpung di dunia politik mengaku tidak setuju dengan rancangan peraturan tersebut. Salah satu politikus sekaligus artis, Ruhut Sitompul mengaku pekerjaan sebagai artis adalah halal dan tak perlu dilarang.

“Aku enggak setuju. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang? Yang perlu dilarang itu anggota DPR dilarang korupsi.” ujar Ruhut.

Advertisement

Anggota Komisi X DPR sekaligus penyanyi dan pencipta lagu, Anang Hermansyah juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya aturan tersebut masih terlalu luas dan perlu ditinjau ulang.

“Pasal 12 itu harus dibahas lagi di Badan Musyawarah. Yang tidak boleh seperti apa? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial seperti menciptakan lagu, masa tidak boleh?” ungkap Anang.

Lebih lanjut, Anang juga menuturkan bahwa larangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 28 tentang HAM yang memperbolehkan warga negara Indonesia mengembangkan diri termasuk dalam bidang seni.

Advertisement

“Kalau etikanya, enggak benar ya enggak boleh. Itu kan ada di Pasal 28 undang-undang tentang HAM,” tambah Anang.

Berbeda dengan Anang dan Ruhut, Tantowi Yahya menilai aturan tersebut benar dan wajib ditaati oleh seluruh anggota DPR. Sebab, anggota DPR digaji dari APBN dan akan menimbulkan persepsi negatif apabila selalu menerima tawaran manggung.

“Sebaiknya memang ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan dan dilantik, pekerjaan kita sebelumnya kita tinggalkan. Wakil rakyat sudah digaji APBN masih ngobyek kan tidak enak,” jelas Tantowi terkait pelarangan anggota DPR main sinetron maupun  dunia entertainment.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif