Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 18:20 WIB

PERJUDIAN KULONPROGO : Tunggu Teman sambil Main Judi Dadu, Eh Polisi Datang 'Menjemput'

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Kulonprogo, sembilan orang dibekuk karena kedapatan bermain judi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk sembilan orang warga yang kedapatan sedang bermain judi dadu di Pedukuhan Sapo, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Minggu (25/1/2015) dini hari. Salah satu orang yang ditangkap, Nasiran, 48, merupakan Dukuh Sumurmuling, Desa Gulurejo, Lendah.

Advertisement

Selain membawa para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah kayu yang berbentuk lingkaran dilapisi spon warna kuning, satu buah kardus yang dibentuk menjadi lembaran dan terdapat gambar mata dadu sebagai tempat meletakkan uang taruhan, serta uang tuani sebesar Rp639.000.

Informasi yang dihimpun, Langgeng Wicaksono, 18, warga Pedukuhan Sapon, Sidorejo, Ponijo, 51, warga Pedukuhan Gentan, Sidorejo, Joko Untoro, 21, warga Pedukuhan Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, Hartono, 34, warga Gentan, Rusmianto, 41, warga Sapon, Budi Pranowo, 49, warga Gentan, Roni Yulianto, 32, warga Sumurmuling, dan Nasiran berkumpul di rumah Ngatijan, 63 untuk bersama-sama berangkat ke Pantai Parangkusumo. Sembari menunggu teman yang lain, mereka menghabiskan waktu dengan bermain judi dadu. Tak beberapa lama kemudian, polisi menggrebek rumah Ngatijan dan membawa sembilan orang yang berada di tempat tersebut ke Mapolres Kulonprogo.

Roni Yulianto yang bertindak sebagai bandar mengaku permainan judi baru berlangsung sebentar saat mereka ditangkap polisi.

Advertisement

“Sewaktu penggrebekan, permainan baru dimulai,” ujarnya, Selasa (27/1/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif