Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 23:20 WIB

PENATAAN KULONPROGO : Penamaan Ruas Jalan Desa Tidak Valid

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan (Harian Jogja-Antara)

Penataan Kulonprogo, penamaan ruas jalan desa dinilai tidak valid karena ada penyebutan yang berbeda ataupun tidak sesuai urutan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemberian nama ruas jalan desa di Kulonprogo tidak valid. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan anggaran. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja komisi III DPRD Kulonprogo dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kulonprogo di gedung DPRD Kulonprogo, Senin (26/1/2015).

Advertisement

Menurut anggota Komisi II DPRD Kulonprogo Muh Ajrudin Akbar dalam Surat Keputusan Bupati terdapat penyebutan nama ruas jalan yang kurang tepat dan jelas. Ia mencontohkan, ruas jalan di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah tertulis Jalan Botokan-Kutan, akan tetapi di bagian lain tercantum nama Kutan-Botokan.

Dinilainya, penyebutan tersebut membingungkan dan bisa menimbulkan penganggaran ganda.

“Ini sebenarnya untuk menyebut satu atau dua ruas jalan, ini membingungkan anggaran dan juga masyarakat,” ujarnya.

Advertisement

Ajrudin meminta SK Bupati terkait penamaan jalan desa direvisi dan melibatkan pemerintah desa atau masyarakat setempat untuk identifikasi, mengingat mereka yang mengetahui secara persis nama dan kondisi jalan.

“Jadi penamaannya bisa valid dan jelas,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo lainnya, Mujiman, menuturkan hal serupa. Ia menjelaskan di SK Bupati terdapat ruas jalan Sumurmuling 2, namun tidak tercantum Sumurmuling 1.

Advertisement

“Seharusnya kalau ada yang kedua, harusnya ada yang kesatu, namun tidak ada Sumurmuling 1, ini aneh dan membingungkan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif