Jateng
Selasa, 27 Januari 2015 - 08:50 WIB

PEMBELIAN BBM : Membeli Premium dengan Jeriken Kini Tak Lagi Pakai Surat Rekomendasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak jenis Premium di SPBU. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak jenis Premium di SPBU. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pembelian BBM jenis premium menggunakan jeriken kini tidak lagi harus menggunakan surat rekomendasi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh PT Pertamina Semarang 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pembelian premium dengan jeriken kini tidak perlu dilengkapi dengan surat rekomendasi menyusul adanya pencabutan subsidi terhadap komoditas tersebut, kata Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang wilayah Pati Ahmad Tohir.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pembelian premium dengan jeriken kini tidak perlu dilengkapi dengan surat rekomendasi menyusul adanya pencabutan subsidi terhadap komoditas tersebut, kata Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang wilayah Pati Ahmad Tohir.

“Meskipun demikian, pengelola pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam melayani pembelian premium dengan jerigen tetap harus mempertimbangkan faktor keamanan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (26/1/2015).

Jangan sampai, kata dia, ketika melayani pembelian menggunakan jerigen justru menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan semua pihak.

Advertisement

Pasalnya, kata dia, sesuai ketentuan penyediaan BBM memang ditujukan untuk kendaraan.

Berbeda dengan BBM jenis solar, kata dia, pembelian untuk kebutuhan UMKM tentunya masih membutuhkan surat rekomendasi yang formatnya sudah diberikan kepada masing-masing kabupaten.

Aturan soal BBM bersubsidi, kata dia, diatur lewat Peraturan Presiden nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Advertisement

Sementara Perpres nomor 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di dalam Perpres 191/2014, hanya mengatur pembelian solar maupun minyak tanah yang masih mendapatkan subsidi dan untuk kebutuhan selain kendaraan harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.

Sementara di dalam Perpres 15/2012 dijelaskan pula BBM premium, namun pada perpres yang baru hanya solar dan minyak tanah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif