Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 05:20 WIB

Panti Pijat dan Karaoke di Bantul Tak Dilarang, tapi...

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Panti pijat dan karaoke di Bantul tidak dilarang, tetapi pemiilk usaha harus mengantongi izin usaha tersebut

Harianjogja.com, BANTUL– Petugas Satpol PP Kabupaten bantul memberikan batas waktu sebulan pada pemilik usaha salon dan panti pijat di kawasan Ringroad untuk segera mengurus perizinan sesuai diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Advertisement

Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bantul Tegus Nur Triono menegaskan, pemerintah Bantul tidak melarang hadirnya tempat usaha seperti panti pijat, salon juga karaoke.

“Hanya saja, sesuai amanat perda sejumlah tempat usaha wajib memilliki izin gangguan atau HO dan Izin Usaha atau SIUP,” jelasnya di sela pembinaan di salon dan panti pijat, Senin (26/1/2015).

Disinggung soal batas waktu sebulan dalam pengurusan izin ini, Teguh optimistis Pemkab Bantul telah memiliki standar operasional pelayanan perizinan yang tidak sampai sebulan sudah bisa diterbitkan.

Advertisement

Seluruh perizinan mengangkut usaha paling lama diterbitkan 10 hari sejak syarat perlengkapan diajukan.

Adapun, khusus untuk tempat hiburan diberlakukan syarat mutlak yakni pengaturan jarak 500 meter antara tempat usaha tersebut dengan tempat ibadah dan pendidikan.

Seperti diatur dalan Perda 9 Tahun 2014 tempat karaoke diperbolehkan menyatu dengan hotel. Hanya saja, untuk perizinan wajib diurus terpisah dengan izin usaha penginapan atau hotel. “Tidak boleh izin include jadi satu,” tambah Teguh.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif