News
Selasa, 27 Januari 2015 - 16:55 WIB

KPK VS POLRI : Tim Independen Bentukan Jokowi Punya Waktu 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jimly Asshiddiqie (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih jadi topik hangat. Tim independen bentukan Jokowi punya waktu 30 hari untuk membuat rekomendasi terkait konflik KPK dengan Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk mengumpulkan fakta dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Advertisement

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan tim yang beranggotakan sembilan orang dari unsur akademisi, mantan pimpinan KPK dan Polri itu memiliki masa tugas 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.

“Kepres [Keputusan Presiden]-nya sudah ada, tinggal ditandatangani Presiden,” katanya di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (27/1).

Tim yang dinamai Tim Penyelesaian Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Lainnya Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi itu diketuai Syafii Maarif, Jimly Asshidiqie sebagai wakil ketua, dan Hikmahanto Juwana menjadi sekretaris tim.

Advertisement

Kemudian, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Pangabean, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Sutanto, dan Imam Prasodjo sebagai anggota tim tersebut.

Jimly menuturkan keberadaan mantan pimpinan KPK dan Polri dalam tim tersebut tidak akan mempengaruhi kemandiriannya dalam bekerja. “Meraka tidak bisa lagi disebut mewakili KPK atau Polri, karena mereka adalah negarawan yang independen dan mampu memberi masukan kepada Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, tim tersebut bertugas mencari fakta, dan akar masalah untuk kemudian mengusulkan solusi penyelesaiannya kepada Presiden. Usulan tersebut pun dapat diberikan kapan saja, sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan masalah.

Advertisement

“Usulan itu juga bisa terkait orang Polri yang ditangani KPK, dan orang KPK yang ditangani Polri,” ucapnya.

Tim tersebut juga nantinya memiliki kewenangan untuk mendatangi dan mengundang pihak terkait untuk mendapatkan fakta yang diperlukan. Akan tetapi, tim tersebut tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kedua lembaga itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif