News
Selasa, 27 Januari 2015 - 14:30 WIB

KPK VS POLRI : Tiga Pimpinan KPK Dipolisikan, Lainnya Menyusul

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri terus meruncing. Setelah tiga pimpinan KPK dipolisikan, satu nama lain menyusul dilaporkan ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan pihaknya sudah mendapat dua laporan untuk Ketua KPK, Abraham Samad, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Advertisement

“Yang sudah ada laporan polisinya dan sudah ada nomornya adalah AS. Pelapor Muhammad Yusuf Sahide dari LSM KPK Watch,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Selain itu, Abraham Samad juga dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan bernama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Begitu pula, Komisioner KPK lain yaitu Adnan Pandu Praja yang dilaporkan oleh lawyer PT Daisy Timber. “Sementara BW [Bambang Widjojanto] sudah dilaporkan, sekarang kasusnya ditangani Bareskrim,” katanya.

Adapun terkait akan ada pelaporan terhadap pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen, ke Bareskrim. Pihaknya belum mendapat laporan tersebut.

Advertisement

Dia mengaku baru mengetahui laporan itu di media masa, akan ada seseorang yang akan melaporkan Zulkarnaen. “Kita tunggu dulu apakah akan dilaporkan atau tidak,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan mendampingi kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran undang-undang tindak pidana pencucian uang.

“Ke Mabes Polri dalam rangka laporan mendampingi masyarakat. KPK lakukan pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Razman Arif Naution, salah satu kuasa hukum, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Advertisement

Pelanggaran dilakukan pimpinan KPK karena mempublikasikan rekening pribadi Budi Gunawan kepada publik pada saat penetapan terangka. Kemudian pada hari yang sama, Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide, atas dugaan pelanggaran Pasal 36 dan 65 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif