News
Selasa, 27 Januari 2015 - 22:30 WIB

KPK VS POLRI : Soal Hak Imunitas, Polri: Kepala Negara Saja Bisa Dipidanakan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri memunculkan wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK untuk mencegah mereka dijadikan objek kriminalisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menilai usulan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan azas hukum yang berlaku.

Advertisement

“Azas hukum itu semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Jadi seorang kepala negara pun kalau melanggar pidana, bisa dipidanakan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum), Kombes Pol. Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Rikwanto, sekalipun usulan itu akan diajukan ke DPR, kemungkinan tidak akan mudah dikabulkan. Penyebabnya, harus dipertimbangkan perlu atau tidaknya perppu tersebut.

Dia juga mengkhawatirkan jika hak imunitas itu diberikan ke KPK, maka akan ada pihak lain yang ingin mengusulkan hak sama. “Jabatan dan posisi tertentu akan mengajukan itu dengan alasan tertentu,” katanya. “Kita serahkan ke DPR akan dirapatkan perlu tidaknya.”

Advertisement

Sebagaimana diketahui, wacana hak imunitas bagi KPK muncul setelah adanya penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain nama Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja telah dilaporkan ke Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif