News
Selasa, 27 Januari 2015 - 00:40 WIB

KPK VS POLRI : Menko Polhukam Didesak Meminta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (JIBI/Solopos/Antara/Prasetyo Utomo)

KPK vs Polri masih terus bergulir. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno didesak meminta maaf karena telah menyebut massa pendukung KPK di Gedung KPK sebagai rakyat tidak jelas.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno didesak meminta maaf atas komentarnya yang menyebut massa pendukung KPK di Gedung KPK, Jumat (23/1/2015), sebagai rakyat tidak jelas.

Advertisement

“Ya ada klarifikasi, tapi tidak minta maaf,” kata Azas Tigor Nainggolan, salah seorang pelapor sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, saat melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Seperti diketahui Menteri Tedjo telah mengkalirifikasi pernyataan kontroversialnya itu. Menurut dia selain pendukung KPK, ada pula rakyat menyatakan dukungan ke Polri.

Menurut Tigor, sebagai seorang menteri, Tedjo harusnya meminta maaf atas ucapannya tersebut. “Dan sebagai warga negara harusnya taat hukum,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendengar pernyataan maaf dari Menkopolhukam itu.

Pada kesempatan tersebut, dia bersama rekan-rekannya melaporkan Menteri Tedjo ke Bareskrim atas pernyataan Tedjo yang dianggap menghina.

“Ada empat pelapor, ada empat lawyer [yang melaporkan],” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan pernyataan Menteri Tedjo itu dapat dikenakan Pasal 310-311 KUHP terkait Penghinaan. Tigor menginginkan polisi bergerak cepat memproses laporannya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan dinyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif