News
Selasa, 27 Januari 2015 - 15:55 WIB

KPK VS POLRI : Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Komnas HAM (JIBI/Harian Jogja/Antara)

KPK vs Polri menuai reaksi dari banyak pihak. Komnas HAM kini menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri menuai reaksi dari berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui tim bernama Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK akan menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di Polri.

Advertisement

“Kami ingin melihat apakah dalam pelaksanaan tugas Polri, terutama dalam kasus ini [Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto], ada dugaan abuse of power [penyalahgunaan wewenang],” kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Nur Kholis mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum dalam penyelidikan.

Advertisement

Nur Kholis mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum dalam penyelidikan.

Selain itu, Nur Kholis menuturkan tim yang dibentuk akan melakukan pekerjaannya berlandaskan pada penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Kalau ada [dugaan penyalahgunaan wewenang], itulah yang menjadi tujuan atau landasan kerja bagi Komnas HAM,” kata dia.

Advertisement

“Itu diduga abuse of power, pelanggaran HAM juga,” kata Bambang seusai memberikan keterangan pada komisioner Komnas HAM.

Bambang juga mengakui dan pernah menulis tentang penyalahgunaan wewenang yang termasuk sebagai tindakan pelanggaran HAM.

“Kebetulan dahulu saya juga pernah menulis tentang itu, begitu tadi di-review oleh teman-teman [komisioner Komnas HAM]. Wah, dahsyat itu Komnas HAM,” kata Bambang.

Advertisement

Komnas HAM telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi pimpinan KPK pada Senin (26/1/2015).

Tim tersebut beranggotakan 22 orang dengan delapan orang di antaranya komisioner Komnas HAM.

Komnas HAM akan dengan segera meminta keterangan dan informasi pada pihak-pihak terkait seperti jajaran pimpinan KPK, Wakil Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), juga termasuk Bupati Kotawaringin Barat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif