News
Selasa, 27 Januari 2015 - 05:45 WIB

KPK VS POLRI : Ganjar Pranowo Setuju Imunitas bagi Anggota KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

KPK Vs Polri peseteruan yang belum berakhir. Konflik dua lembaga negara ini membuat Gubernur Jateng yang juga kader PDIP, Ganjar Pranowo angkat bicara.

Solopos.com, SEMARANG– Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyeleasikan perseteruan KPK dan Polri. Ganjar dalam kesempatan itu juga mengatakan setuju dengan imunitas bagi anggta KPK.

Advertisement

”Presiden harus segera mengambilalih dengan segala kewenangan yang dimiliki. Istilahnya bola sudah di depan gawang, segera tendang saja,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (26/1/2015).

Tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi, lanjut Ganjar, supaya harus bergerak cepat agar permasalah KPK dan Polri tidak berlarut-larut. “Tim indendepen musti bekerja cepat untuk memberikan solusi terbaik. Jangsan sampai berlarut-larut,” tandas Gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga setuju perlu adanya perlindungan atau imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imunitas ini supaya pimpinan KPK bisa bekerja dengan fokus, tidak direpotkan dengan persoalan kriminalisasi atau masalah hukum.

Advertisement

“Tapi tidak perlu sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Imunitas.Perppu saja, materinya bisa dibahas lebih lanjut,” saran mantan anggota FPDIP DPR ini.

Ganjar menambahkan dalam kasus perseteruan KPK dan Polri melihat adanya keganjilan yakni
kedua lembaga hukum itu sama-sama mengusut kasus lama dan munculnya tiba-tiba.

Menurut dia, penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) oleh KPK dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri sama-sama.ganjil.

Advertisement

”BG dijadikan tersangka oleh KPK ketika mengikuti proses fit and proper pemilihan Kapolri di DPR demikian pula penetapan BW setelah penetapan BG,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut dia, menyebabkan publik bertanya, kenapa penetapan BG menjadi tersangka baru sekarang, padahal kasus rekening gendut sudah lama tahun 20013-2006.

Demikian pula penetapan BW sebagai tersangka dengan tuduhan menyuruh seseorang bersaksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

”Jadi kasus keduanya sudah lama dan ada kondisi tiba-tiba. Menurut saya sudah tidak fair lagi, harus kembalikan ke track yang benar. Tidak ada saling intervensi dan dendam individu,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif