News
Selasa, 27 Januari 2015 - 15:30 WIB

KPK VS POLRI : Ada Nama Hasto di Daftar Saksi Kasus Abraham Samad

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri dipastikan terus melebar. Bareskrim kini sedang memproses laporan tentang kasus Abraham Samad.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan atas laporan tentang komisioner KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, ke Bareskrim.

Advertisement

“[Laporan] AS dan AP, cepat atau tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, kemudian barang bukti dan bukti lain,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia jika sudah dinilai cukup masuk unsur pidana, maka tidak akan berlama-lama diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan. “Namun jika belum kuat bukti yang dimaksud, pelan-pelan,” katanya.

Terkait laporan tentang pimpinan KPK tersebut, penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu. Selanjutnya mereka akan diminta bukti dari pelapor nenyangkut laporannya itu. “Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, dari surat laporan yang dibawa Rikwanto, tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada laporan untuk Abraham Samad. Rikwanto mengatakan belum ada pemanggilan. “Pada waktunya akan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Tapi saat ini belum dijadwalkan.”

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan KPK Watch atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Laporan KPK Watch itu bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim. Laporan tersebut berdasarkan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di Kompasiana. Print out tulisan itu juga dijadikan barang bukti oleh pelapor.

Selain itu Abraham Samad juga dilaporkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang didampingi oleh kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif