Jateng
Selasa, 27 Januari 2015 - 06:50 WIB

KORUPSI DANA REHABILITASI : Mantan Kepala Disdikpora Banjarnegara Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi dana rehabilitasi bagi 97 sekolah di Bajarnegara memasuki sidang vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk mantan Kepala Disdikpora Banjarnegara 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Muhdi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Muhdi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam sidang di Semarang, Senin (26/1/2015), Muhdi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni memotong dana bantuan rehabilitasi bagi 97 sekolah di Kabupaten Banjarnegara.

Hakim Ketua Erentuah Damanik dalam putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas untuk memotong bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu.

Terdakwa memotong bantuan rehabilitasi gedung sekolah yang diberikan kepada 97 sekolah pada tahun 2012 dengan total Rp17,7 miliar.

Dari potongan sebesar lima persen dari masing-masing sekolah tersebut akhirnya terkumpul menjadi Rp878 juta.

Advertisement

Terdakwa sendiri menerima Rp106 juta dari uang yang terkumpul tersebut, dan sisanya mengalir ke sejumlah pihak.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Muhdi menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutannya itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif