Soloraya
Selasa, 27 Januari 2015 - 05:10 WIB

KORUPSI BUKU AJAR : Sidik Purnomo Ditahan di Rutan Kedungpane

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus buku ajar, Sidik Purnomo, dijaga anggota Reskrim Polres Klaten di Kejaksaan Negeri Klaten, Senin (26/1/2015). Saat itu, Sidik hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Ayu Abriyani K.P/JIBI/Solopos)

Korupsi buku ajar kini tengah membelit Sidik Purnomo. Atas kasus itu ia ditahan di rutan Kedungpane, Semarang.

Solopos.com, KLATEN – Tersangka kasus korupsi buku ajar yang bergulir mulai 2004, Sidik Purnomo, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Senin (26/1/2015). Ia ditahan di rutan tersebut untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Advertisement

Sebelum dibawa ke LP Kedungpane Semarang, ia diserahkan anggota Reskrim Polres Klaten ke Kejaksaan Negeri Klaten untuk pemeriksaan berkasnya terkait korupsi buku ajar. Saat itu, Sidik ditemani istri dan pengacaranya. Pengecekan berkas itu berlangsung sekitar tiga jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Saat ditemui wartawan sebelum pemeriksaan berkas, Sidik Purnomo, hanya berkata singkat tentang kasus yang membelitnya. “Saya merasa didzalimi karena kasus ini. Saya meminta penegak hukum untuk menindak semua yang terlibat dan bukan hanya saya,” katanya terkait korupsi buku ajar yang kini tengah membelitnya.

Ditemui terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, Nurul Anwar, mengatakan Sidik Prakoso langsung dibawa ke LP Kedungpane Semarang dan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk persidangannya. Ia pun telah menyiapkan tim untuk persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) itu di Semarang.

Advertisement

“Tersangka kami tahan di Rutan Kedungpane untuk memudahkan saat persidangan di Kejaksaan Tinggi. Kami juga sudah membentuk tim yang beranggotakan tujuh orang untuk persidangan nanti,” kata Anwar seusai memeriksa berkas Sidik Purnomo, Senin. Terkait jadwal persidangan, pihaknya menunggu Kejaksaan Tinggi untuk penentuan waktunya. Namun, ia tetap berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus itu sehingga tidak bertambah lama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten bakal menyerahkan tersangka kasus buku ajar, Sidik Purnomo, ke Kejaksaan Negeri Klaten. Penyerahan tersangka itu karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Tersangka kasus korupsi buku ajar yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten itu akan diserahkan bersamaan dengan barang bukti kasusnya. Ada 36 item barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan. Saat ini, Sidik masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai salah satu pengawas sekolah di Kabupaten Klaten.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif