Jogja
Selasa, 27 Januari 2015 - 19:20 WIB

KERACUNAN MAKANAN : Ups, Ratusan Katering di Sleman Tak Miliki Sertifikat Jasa Boga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (keepinitkleen.com)

Keracunan makanan, ratusan katering di Sleman tak memiliki sertifikat jasa boga.

Harianjogja.com, SLEMAN-Banyak usaha katering di Sleman tidak masuk asosiasi jasa boga. Adapun asosiasi menjadi syarat mengajukan permohonan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Mafilindati Nuraini menjelaskan berdasarkan data Dinkes Sleman, dari 145 usaha katering di Sleman baik berskala kecil maupun besar, baru 33 usaha katering yang mendapatkan sertifikasi laik. Dari ratusan yang tidak memiliki sertifikasi itu pula, dua diantaranya merupakan katering penyedia menu makan di PT MTG tersebut. Sedangkan satu katering lagi sudah memiliki sertifikat jasaboga kelaikan, hanya saja sejak dua tahun terakhir sudah kedaluarsa dengan tidak memperpanjang permohonan kelaikan.

“Termasuk yang tiga penyedia katering di perusahaan [PT MTG] itu, dua diantaranya belum mengurus [sertifikat jasa boga] dan satu sudah memiliki tapi tidak diperpanjang sejak selama dua tahun terakhir. Masa berlaku sertifikat itu sampai tiga tahun,” ungkapnya, Senin (26/1/2015).

Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha katering di Sleman segera mengajukan permohonan sertifikat ke Dinkes Sleman.

Advertisement

“Yang sudah memiliki sertifikat kami terus melakukan pemantauan, pengawasan. Seperti tiap enam bulan petugas sanitasi lingkungan melihat sumber air bersih,” ungkapnya.

Mengenai hasil laboratorium insiden keracunan makanan pekan lalu, Mafilindati mengatakan belum mengetahui. Sebab pengujian dan penelitian membutuhkan waktu sekitar dua pekan.

Cara memperoleh Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga :

Advertisement
  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  2. Denah bangunan dapur
  3. Surat penunjukan penanggungjawab jasaboga.
  4. Fotocopi ijazah / sertifikat tenaga sanitarian yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi makanan.
  5. Fotocopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha.
  6. Fotokopi kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal satu orang penjamah makanan.
  7. Rekomendasi dari asosiasi jasa boga (menjadi anggota dan memenuhi syarat hygiene sanitasi yang telah ditetapkan asosiasi).

Sumber : Dinkes Sleman

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif